BOLMONG — Situasi darurat hukum dan keadilan tengah membelit Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ironisnya, di tengah upaya menjalankan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab, wilayah konsesi resmi koperasi yang mencakup sebagian wilayah Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) justru dibanjiri aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terang-terangan.
Enam unit ekskavator besar diketahui beroperasi secara aktif di area tersebut, diduga kuat disuplai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam jaringan pertambangan tanpa izin.
Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mencederai prinsip supremasi hukum dan secara terang-terangan merampas hak legal KUD Perintis sebagai pemegang IUP sah.
“Kami sudah melaporkan secara resmi aktivitas penambangan liar ini ke Polres Kotamobagu, namun hingga hari ini para pelaku tetap beroperasi seolah hukum tidak berlaku bagi mereka. Ini sangat merugikan kami dan mempermalukan wibawa negara,” ujar salah satu pengurus KUD Perintis.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan adanya “beking” dari oknum tertentu yang memberikan perlindungan bagi operasi ilegal tersebut.
Padahal, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.
Namun jerat hukum tampaknya tak membuat jera para pelaku. Mereka seolah kebal dari sanksi, memperlihatkan ketimpangan antara hukum tertulis dan penegakan di lapangan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) IUP KUD Perintis, Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng, menyuarakan keprihatinan mendalam atas pembiaran ini.
“Kami sangat concern terhadap pelanggaran hukum yang terus terjadi di area IUP kami. Ini bukan hanya soal hak legal koperasi, tapi menyangkut tata kelola tambang yang beretika dan bertanggung jawab. Negara seharusnya hadir untuk melindungi pihak yang taat hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarwo Edi menilai bahwa pembiaran terhadap penambangan ilegal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, serta memperlemah kredibilitas regulasi nasional di sektor pertambangan.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan menghancurkan sedikitnya 1.500 ton batuan per hari, dengan produksi emas yang sudah menembus lebih dari 30 kilogram hanya dalam waktu tiga bulan terakhir.
Nilai ini mencerminkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti.
KUD Perintis sendiri menyatakan komitmennya menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, tertib, dan berwawasan lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat lokal maupun pusat, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Ini bukan semata perjuangan koperasi, tapi juga soal keberpihakan kepada hukum dan hak negara. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan terus berlangsung, maka hukum tak lebih dari simbol tanpa daya,” pungkas pengurus KUD Perintis.
Desakan kepada negara untuk segera hadir dan menindak tegas pelaku tambang ilegal semakin menguat. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum—apakah mereka akan bertindak membela yang sah, atau justru membiarkan hukum terkubur di lubang tambang ilegal. (**)
