PETI di Buyat 2 Boltim Telan Lima Nyawa, Camat: Seperti Sengaja Ditutupi

oleh -1775 Dilihat

BOLTIM – Tambang emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Kali ini, lima orang penambang dilaporkan tewas tertimbun longsoran batu di lokasi PETI yang berada di areal mogoyungung, Desa Buyat 2, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Informasi yang berhasil dihimpun, kelima korban diketahui tengah melakukan aktivitas penambangan material emas di lokasi milik seorang pria berinisial MW.

Saat kejadian nahas itu terjadi, para korban disebut sedang berada di dalam lubang tambang untuk mengambil material emas, sebelum akhirnya tertimbun longsoran batu besar.

Kelima korban yang tewas masing-masing berinisial: AU (31), warga Kabupaten Minahasa Utara, SH (22), warga Kabupaten Minahasa Utara, SA (28), warga Kabupaten Minahasa Utara, SM (35), warga Kota Kotamobagu, MM (44), warga Kota Kotamobagu.

“Kelima korban ini sedang melakukan pengambilan material emas di lokasi milik Pak MW. Namun saat mereka sedang bekerja, tiba-tiba terjadi longsoran batu dan menimbun mereka,” ungkap salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Noongan, Kabupaten Minahasa, namun nyawa mereka tidak tertolong.

Ironisnya, lokasi PETI tempat kejadian disebut-sebut telah lama beroperasi dan menggunakan alat berat jenis excavator. Namun, tak ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Camat Kotabunan, Idrus Paputungan, ketika dikonfirmasi mengaku baru menerima informasi soal kejadian tragis tersebut. Ia menduga informasi itu sengaja ditutup-tutupi dari pihak pemerintah kecamatan.

“Saya baru dapat info hari ini. Kayaknya memang sengaja ditutupi ke pemerintah setempat,” ujar Idrus, Rabu (28/05/2025).

Peristiwa ini kembali membuka mata publik tentang bahaya laten aktivitas PETI yang masih marak di wilayah Boltim. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini nyata-nyata mengancam keselamatan nyawa manusia.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait langkah hukum terhadap pemilik lokasi PETI tersebut. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.