Manado, Komisi I DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulut (ATR/BPN) yang dihadiri juga oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota se Provinsi Sulut, Selasa (20/5/2025).
RDP dilaksanakan dalam rangka membahas kebijakan penanganan persoalan sengketa tanah dengan maraknya mafia tanah dan inventalisir tanah onderneming di provinsi sulut.
Adanya kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementrian ATR/BPN untuk Wilayah Sulawesi Utara dengan alasan efisiensi, menjadi perhatian utama Anggota Komisi I DPRD Sulut bidang Hukum dan Pemerintahan.
Mulyadi Paputungan menyampaikan, perlu dikaji kembali. Ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.
“Kebijakan pengurangan jatah program PTSL tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” ujar Anggota DPRD Sulut Dapil BMR Partai PKB di ruang serbaguna Gedung Cengkeh, Selasa (20/5/2024).
Anggota DPRD Sulut yang sering perjuangakan hak kaum tertindas ini mengatakan, penambahan kuota program PTSL mengingat masih terdapat banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat.
“Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat tercover. Kami akan memperjuagkan penambahan kuota sampai ke Kementrian,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kementrian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara telah mengeluarkan program PTSL dimana masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara serentak dan sistematis di seluruh wilayah Desa dan Kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah sengketa tanah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.





