“Hilang” di kejari, Awuy Minta Polda Atau KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Proyek Pokmas 27 Miliar Dengan Kerugian Negara 5 Miliar di Diknas Minut

MINUT- Dugaan korupsi yang telah dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp.5 miliar anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.27 miliar di Diknas Minut tahun 2022 yang sudah dalam penyidikan kejaksaan negeri Minahasa Utara sejak awal tahun 2023 dinilai sudah terdiam atau hilang.

Padahal, sejak Juli 2023 Kejari saat itu sudah menyatakan ada kerugian negara Rp.5 miliar sesuai pemeriksaan BPK. Sayangnya hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi tersebut seakan-akan telah hilang.

Menurut Yohan Awuy koordianator ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) kepada media ini, Selasa ,(19/05/2025), meminta Polda Sulut atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Kelihatan macet atau hilang di Kejari Minut,  dugaan korupsi anggaran DAK di Diknas Minut anggaran Rp. 27 miliar tahun 2022 yang telah dinyatakan ada kerugian negara Rp.5 miliar oleh BPK yang pernah disampaikan Kejari Minut  di pertengahan tahun 2023, kami minta Polda Sulut atau KPK untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut,” ucap Awuy.

Alasan Awuy meminta agar Polda Sulut atau KPK segera mengambil alih penyidikan, karena jelas-jelas sudah ada kerugian negara miliaran rupiah, tapi kelihatan diduga sudah ada “main mata”, sehingga sudah terdiam.

“Akhir-akhir ini Polda Sulut lagi gencar-gencar melakukan salah satu program  asta cita Presiden Indonesia agar tidak kompromi dengan korupsi, kami minta kasus DAK di Diknas Minut tahun 2022 diambil alih  Polda Sulut atau KPK,” ucap Awuy.

Sebelumnya, awal tahun 2024, Menurut Plt. Kajari Minahasa Utara saat itu, Edmond. N. Purba SH.MH, statementnye kemedia ini dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka untuk kasus Pokmas di diknas Minut. Karena saat itu tim Pidsus Kajari Minut telah selesai turun lapangan.

Sayangnya hingga saat ini belum ada perkembangan lebih, padahal salah satu program Asta Cita Presiden Indonesia saat ini Prabowo Subianto adalah penanganan kasus korupsi tanpa kompromi.

Selain sudah ada kerugian negara, proyek berbandrol Rp.27 miliar diduga sejak awal sudah menyalahi aturan ketika dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) atau swakelola tipe 4, salah satu syarat harus yang harus ada yaitu fasilitator. Fasilitator yang bertugas untuk menyusun rencana pekerjaan dan monitoring bahkan merekomendasi untuk tahap pembayaran malahan tidak terbayarkan jasanya karena belum memiliki SK resmi sebagai fasilitator. Padahal setiap melakukan pembayaran kepada pokmas, berkasnya harus ada tanda tangan atau rekomendasi dari fasilitator.

Salah satu kejanggalan dalam pekerjaan tersebut, hingga saat ini masih terlihat di SMP N Kolongan, kecamatan Kalawat  dimana bangunan toilet dengan harga ratusan juta belum dipergunakan hingga sudah rusak.

(FP)