Proyek Tahun 2020 Belum Terbayar: Pemkab Minut Diduga Bohongi DPRD Minut, VAR Rekomendasikan Bayar
MINUT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kontraktor yang pekerjaan proyek sejak tahun 2020 belum terbayar, diduga oknum kasubag hukum Pemkab Minut Fanni Sumolang membohongi pimpinan dan anggota DPRD Minut dan kontraktor saat RDP tanggal 18 Maret 2025. Dimana Vanny Sumolang mengatasnamakan Pemkab Minut mengatakan di depan pimpinan DPRD Minut Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles dan sejumlah anggota DPRD Minut, bahwa Pemkab Minut telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Minut harus melakukan upaya hukum hingga paling akhir terkait pembayaran proyek tahun 2020.

Mendengar alasan dari kasubag hukum Pemkab Minut tersebut, akhir pekan lalu Yohan Awuy ketua LSM Minut Connection selaku yang mendapat kuasa dari sejumlah kontraktor untuk mediasi masalah ini dan wartawan media mengkonfirmasi langsung ke BPK Sulut.
Dimana, Kasubag Humas dan TU BPK Sulut Bonita Yunanto yang ditemui malahan mepertanyakan rekomendasi yang isinya seperti dikatakan kasubag hukum Fanni Sumolang.
“sepertinya BPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi seperti itu, karena tugas BPK hanya untuk pemeriksaan keuangan. BPK sering dijadikan tameng kalau ada masalah seperti ini. Tapi mohon diminta LHP tahun berapa kalau benar ada,” kata Bonita.
Sementara itu, Sekda Minut Nofly Wowiling yang ditemui media usai rapat koordinasi dengan DPRD Minut di kantor DPRD Minut Senin,(28/04/2025), mengatakan akan menunggu putusan dari upaya hukum yang telah dilakukan saat ini, yaitu upaya hukum banding.
“Kami melakukan rapat koordinasi dengan DPRD terkait pekerjaan proyek tahun 2020 ada 5 pekerjaan yang belum terbayar, tapi kami sudah menginformasikan bahwa saat ini sementara berproses di Pengadilan Tinggi, jika sudah ada putusan Inkrah kita tetap siap. Tapi sebelum ada putusan inkrah kami harus menunggu,” kata Wowiling.
Wartawan media ini menanyakan pernyataan kasubag hukum Pemkab Minut Fanni Sumolang terkait rekomendasi dari BPK, Sekda Minut meminta agar Kaban keuangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Menurut Kaban keuangan Pemkab Minut Carla Sigarlaki, bahwa rekomendasi tidak sepeti itu, rekomendasi ketika sudah ada uang keluar dari kas daerah, tapi ketika sudah ada pengeluaran itu menjadi objek pemeriksaan BPK. Semua keuangan yang keluar dari kas daerah kita harus penuhi dokumennya.
“Kami akan menunggu sampai proses hukum terakhir atau hingga tidak ada upaya hukum lainnya,” terang Sigarlaki.
Disisi lain, pihak DPRD Minut sudah mengeluarkan rekomendasi yang ditandatanani langsung oleh ketua Vonny A Rumimpunu tertanggal 27 Maret 2025 yang terdapat 2 poin.
Bahwa, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat pada 18 Maret 2025, terkait pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun 2020 di lingkungan Pemkab Minut yang telah memiliki putusan pengadilan, maka dengan ini kami sampaikan rekomendasi sebagai berikut:
- Gugatan nomor 186/Pdt.G/2024/ PN Arm yang sudah ada putusannya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan isi putusan, yaitu menerima dan mengabulkan untuk dibayarkan hak-hak yang wajib diterima oleh penggugat.
- pemerintah Minahasa Utara kiranya mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya untuk tidak melakukan upaya hukum banding bagi gugatan yang sudah ada putusan.
Menanggapi penyataan Sekda Minut dan Kaban keuangan, Yohan Awuy sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkab Minut. Menurutnya proyek yang sudah dikerjakan sejak tahun 2020 hingga saat ini belum dibayarkan dan manfaatnya sudah dinikmati oleh pemerintah dan masyarakat termasuk anak-anak sekolah. “Dengan pernyataan Sekda Minut seperti itu, berarti bupati Joune Ganda tidak ada niat untuk membayarkan, padahal proyek tersebut sudah digunakan pemerintah dan masyarakat Minut selama kurang lebih lima tahun dan belum ada kerusakan,” Kata Awuy.

Awuy juga merasa sangat kecewa, karena gugatan hukum di Pengadilan Negeri oleh pihak kontraktor adalah usulan dari Pemkab sendiri termasuk kepala inspektorat Minut Umbase Mayuntu pada tahun 2022, juga usulan dari Stephen Tuwaidan tahun 2024, bahwa kalau sudah ada putusan pengdilan segera dianggarkan.
“Kami menerima usulan dari Pemkab juga dari dua kepala Inspektorat Minut Pak Umbase tahun 2022 dan Pak Tuwaidan tahun 2024 agar pihak ketiga segera melakukan upaya hukum, sayangnya sudah ada putusan pengadilan tapi saat ini Pemkab melakukan upaya banding, malahan ada ucapan hingga sampai upaya hukum paling akhir, padahal pihak Pemkab sendiri yang mengusulkan agar ada kekuatan hukum untuk melakukan pembayaran, harus ada putusan pengadilan,” terang Awuy.
Awuy juga mepertanyakan penggunaaan anggaran yang proyek tersebut yang sudah dianggarkan untuk kedua kalinya di tahun 2022.
“Kami juga mempertanyakan anggaran yang sudah dianggarkan tahun 2022 untuk proyek ini, itu dibayarkan untuk apa? Bahkan Pak Edwin Nelwan sendiri sebagai pimpinan dewan mempertanyakan anggaran ditahun 2022 tersebut dikemanakan dan merasa dibohongi oleh Pemkab, seperti dikatakan Pak Edwin saat RDP lalu,” ucap Awuy.
(FP)
