Aksi Massa Memanas di Tambang Bakan, Excavator PT JRBM Dikepung Penambang Rakyat

IMG-20260603-WA0015

Puluhan penambang tradisional di Desa Bakan menghadang alat berat milik PT JRBM.

BOLMONG – Ratusan penambang tradisional di kawasan pertambangan rakyat Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (3/6/2026), menolak upaya penertiban yang dilakukan di lokasi yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Situasi mulai memanas antara masyarakat penambang, pemilik lahan, dan pihak PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Ketika, alat berat excavator milik perusahaan diturunkan dan mendapat pengawalan aparat keamanan.

Hal ini memicu perlawanan warga dengan memblokade excavator milik PT JRBM, untuk tidak melanjutkan penggusuran di lahan yang selama ini menjadi sumber pencarian masyarakat.

Ditempat itu kami bekerja untuk menghidupi kebutuhan keluarga kami. Kalau memang lokasi ini mau ditertibkan dengan alasan ilegal, kami minta aparat jangan tebang pilih.

”Semua aktivitas yang dianggap melanggar aturan harus ditindak secara adil,” ujar salah seorang penambang di lokasi.

Menurut warga, penertiban dinilai prematur karena status lahan yang menjadi objek sengketa hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Mereka menegaskan bahwa persoalan kepemilikan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan di lapangan.

Penolakan masyarakat tidak terlepas dari gagalnya mediasi yang digelar sehari sebelumnya oleh Pemerintah Kecamatan Lolayan dan Pemerintah Desa Bakan.

Pertemuan tersebut mempertemukan pemilik lahan, Jamaludin Ismail, dengan pihak PT JRBM untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Namun, mediasi yang berlangsung hampir dua jam itu berakhir tanpa kesepakatan. Kedua pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing.

Jamaludin Ismail mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan seluas sekitar enam hektare yang kini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat.

Sementara PT JRBM menyatakan memiliki dokumen yang mendukung penguasaan lahan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam mediasi tersebut adalah belum ditunjukkannya dokumen KARD (Kartu Alas Hak Registrasi Daerah) yang dipersoalkan oleh pihak pemilik lahan.

Kondisi ini semakin memperkeruh sengketa dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum lahan yang menjadi objek konflik.

Para penambang berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan mengedepankan dialog dan penyelesaian hukum yang transparan.

Mereka khawatir langkah penertiban yang dilakukan sebelum adanya kepastian hukum justru berpotensi memicu konflik yang lebih luas.

Selain menyangkut kepastian status lahan, persoalan ini juga berdampak langsung terhadap nasib ratusan penambang tradisional yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan ekonomi keluarga mereka dari aktivitas pertambangan rakyat di Desa Bakan.

Saat ini situasi di lokasi masih berada dalam pengawasan aparat keamanan. Masyarakat pun terus menanti langkah lanjutan dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa lahan yang hingga kini menjadi sumber ketegangan di kawasan pertambangan tersebut. (***)