BOLTIM – Dalam rangka konsultasi terkait status kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Wakil Bupati Argo V Sumaiku, berkujung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kunjungannya, Wabup didampingi oleh Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, dan Sekretaris Daerah Boltim.
Dijelaskan Wabup, saat ini terdapat 4 lokasi lahan HGU yang ada di wilayah Kabupaten Boltim. Diantaranya, lahan HGU milik PT Ranomut di Desa Tutuyan, lahan HGU milik Karya Cemerlang di Desa Togid, Lahan HGU Lonsiou di Desa Motongkad , dan Lahan HGU Kobandian Tapak Beken di Desa Kotabunan.
“Agenda Kunker kali ini yakni untuk berkonsultasi ke BPN Provinsi terkait status kepemilikan lahan HGU yang ada di Boltim,” kata Wabup.
Namun dari status dari 4 HGU tersebut menurut Wabup, hanya satu HGU yang statusnya terdaftar di BPN Sulut, yakni HGU milik PT Ranomut di Tutuyan. Sedangkan dua HGU sudah tidak dilakukan perpanjangan, dan satu lagi dalam status permohonan perpanjangan.
“Jadi ada dua HGU yakni HGU Lonsiou di Motongkad dan HGU Kobandian Tapak Beken di Kotabunan sudah tidak terdaftar di BPN. Kalau HGU Karya Cemerlang di Desa Togid, statusnya dalam permohonan perpanjangan,” terang Wabup.
Dijelaskan Wabup, tujuan dilakukan pendalaman tentang status lahan HGU di Boltim dikarenakan ada kaitannya dengan program strategis nasional tentang pembangunan 3 juta rumah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pemkab Boltim tentunya membutuhkan lahan guna mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
“Sehingga penting bagi Pemerintah Daerah untuk memastikan status lahan HGU yang tersebar di wilayah Boltim. Jika memang ada kesiapan lahan HGU, nanti akan dimanfaatkan untuk mendukung program Pembangunan 3 juta rumah di Provinsi Sulut,” jelas Wabup.
Dengan demikian, Wabup memastikan bahwa Pemkab Boltim akan membentuk gugus tugas Reforma Agraria yang dipimpin Bupati Boltim, guna mengawal pembebasan lahan HGU yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah di Sulut.
“Pastinya kami akan bentuk gugus tugas namanya reforma agraria. Gugus tugas ini nantinya akan di pimpin pak Bupati untuk menuntaskan status lahan HGU. Jadi apabila ada lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan, maka bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar lahan bisa digunakan atau dimanfaatkan pada program strategis nasional yakni program 3 juta rumah di Provinsi Sulawesi Utara,” tutup Wabup.(***)
