BOLTIM – Komitmen memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si. Kali ini, operasi penertiban menyasar aktivitas tambang ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Simbalang, Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kamis (5/11/2026).
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi yang dipimpin langsung AKBP Golfried tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit ekskavator berbagai merek yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah (STR) Kapolda Sulawesi Utara. Operasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik pertambangan ilegal yang mengancam kelestarian hutan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa penindakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim kepolisian bergerak dari Mapolres Boltim pada siang hari dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 Wita. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan aktivitas pengolahan material emas dalam skala cukup besar.
Bahkan, polisi mendapati kolam pengendap material atau lisbet berukuran sekitar 15 x 20 meter dengan estimasi kapasitas mencapai 2.500 meter kubik yang sedang dalam tahap pengolahan.
Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/11/2026), AKBP Golfried menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Lokasi ini merupakan kawasan Hutan Lindung. Aktivitas PETI seperti ini sangat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan lindung. Kami telah mengamankan barang bukti dan membawa para pekerja untuk dimintai keterangan guna mengembangkan kasus ini hingga ke pemilik modal,” tegas Golfried.
Dari operasi tersebut, polisi menyita empat unit ekskavator berbagai merek, masing-masing Komatsu, Pindad, Hitachi, dan Hyundai PC 200.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan puluhan karung berisi kapur, semen, serta material karbon dioksida dalam kondisi basah maupun kering.
Barang bukti lainnya meliputi belasan galon berisi BBM jenis Pertalite dan Bio Solar, dua unit mesin genset, satu mesin bor, satu mesin las, dua unit gergaji rantai, sejumlah lembar terpal, hingga beberapa senjata tajam yang ditemukan di lokasi tanpa diketahui pemiliknya.
Saat ini, keempat ekskavator tersebut dalam proses mobilisasi menuju Mapolres Boltim untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boltim terus melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja yang diamankan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan pemilik modal di balik aktivitas PETI tersebut.
Penindakan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap praktik pertambangan ilegal di kawasan Simbalang. Sebab, persoalan PETI bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Meski AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan akan melanjutkan penugasan baru di Mabes Polri, proses penanganan perkara ini dipastikan menjadi pekerjaan rumah jajaran Polres Boltim di bawah kepemimpinan Kapolres berikutnya.
Publik kini menanti sejauh mana pengembangan kasus tersebut mampu mengungkap aktor utama dan pemilik modal di balik aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Simbalang. (***)
