Perang Peredaran Minuman Keras, Hasilnya Sita 433 Liter Cap Tikus

oleh -87 Dilihat

MANADO – Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas sesuai atensi dari Bapak Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado secara intensif melaksanakan Operasi Miras Tak Berizin di minggu kedua bulan April 2025. Kegiatan ini digelar serentak oleh seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Manado, Selasa (15/3/2025).

Dari hasil rekap kegiatan, sejumlah barang bukti (BB) berhasil disita, dengan total mencapai 433 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, serta 4 botol miras merek Arjuna Kencana. Penyitaan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berikut rincian hasil operasi dari masing-masing Polsek:, Polsek Malalayang: 2 botol (1500 ml) Cap Tikus, Polsek Tuminting: 37,5 liter Cap Tikus, Polsek Wenang: 47 botol (600 ml) & 1 galon (25 liter) Cap Tikus, Polsek Sario: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wanea: 77 botol (600 ml), 5 botol (1500 ml) Cap Tikus, dan 4 botol Arjuna Kencana, Polsek Singkil: 1 botol (600 ml) & 5 botol (350 ml) Cap Tikus, Polsek Bunaken Kepulauan: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Pelabuhan: 115 liter Cap Tikus, Polsek Pineleng: 3 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wori: 2 botol (1500 ml) Cap Tikus, Polsek Tombulu: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Mapanget: 4 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Bunaken: 3 botol (600 ml) & 1 botol (300 ml) Cap Tikus, Polsek Tikala: 80 liter Cap Tikus dan Satres Narkoba Polresta Manado: 75 liter Cap Tikus

Dari seluruh Polsek yang terlibat, Polsek Pelabuhan dan Polsek Tikala mencatat jumlah penyitaan terbanyak dalam kegiatan operasi ini.

Seluruh barang bukti yang telah disita kemudian dibuatkan Berita Acara tanda terima, dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum dalam bentuk Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2025.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menegaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras tanpa izin demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah Manado.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.