MINUT- 11 sopir yang bekerja sebagai pengangkut barang-barang disalah satu perusahan retail Nasional yang gudang utama di desa Karegesan diduga dikriminalisasi oleh bos mereka sendiri.
Menurut salah satu sopir usai diperiksa penyidik Polres Minut, Kamis,(10/04/2025) di Polres Minut, dirinya bersama-sama 10 sopir lainnya dipaksakan untuk membuat surat pernyataan diatas materai telah melakukan penggelapan solar.
“Kami dipaksa untuk membuat surat pernyataan, kalau tidak membuat kami diancam untuk diberhentikan,” kata salah satu sopir.
Lanjutnya, usai membuat pernyataan mereka masih tetap bekerja. Tapi anehnya, sebelas orang yang telah membuat pernyataan dilaporkan ke Polres Minut atas dugaan penggelapan berdasarkan bukti surat pernyataan yang dibuat secara paksa. Malahan ada juga juga tiga orang berseragam loreng ikut mendesak agar membuat surat pernyataan.
“Setiap sebelum melakukan perjalanan kami foto dan video posisi jarum minyak, begitu juga saat mengisi solar di SPBU, hingga kembali ke gudang kami juga foto dan video dan rasio tidak pernah berbeda, anehnya kami dilaporkan penggelapan berdasarkan surat pernyataan yang kami buat secara dipaksa,” kata salah satu sopir dan dibenarkan sopir-sopir lainnya sambil menunjukkan bukti foto dan video.
Menurut mereka, yang melapor adalah perwakilan PT. TTP sebagai vendor penyedia jasa angkutan diduga bekerja sama dengan bos mereka PT. SPP sebagai penyedia jasa sopir.
Lanjut mereka, lebih aneh lagi saat ini ada sejumlah calon sopir yang sementara diterima. Mereka menduga apa yang mereka alami adalah untuk pemberhentikan bekerja secara sepihak dengan cara dikriminalisasi.
Dari sebelas sopir yang dilaporkan ada 5 yang merupakan warga Minahasa Utara, mereka berencana akan mengadukan hal ini ke DPRD Minut dan dinas tenaga kerja.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie Djabar saat dikonfirmasi lewat Kasat Reskrim Iptu I Kadek Uliana membenarkan ada laporan tersebut. “Mereka langsung dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan,” Kata Agung.
(FP)