Dua Kali Teguran, Permohonan Eksekusi Lahan Pemkab Minut Sementara Berproses di PN Airmadidi

oleh -23705 Dilihat

MINUT- Permohonan eksekusi dari pihak Shintia Gelly Rumumpe (SGR) berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) perdata nomor 3655 K/PDT/2024, yang dimohonkan pengacara SGR Gelendy Limingkewas bersama Paul Manusu,SH dibawah kantor FELIX PAUL MANUSU,SH dan REKAN, masih berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Pihak PN Airmadidi sudah dua kali melayangkan surat teguran (Aamaning) ke pihak Pemkab atau pihak yang kalah tapi pihak PN sendiri belum mengeluarkan surat eksekusi.

Humas PN Airmadidi Hakim Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan SH MH yang ditemui media ini, Selasa,(25/03/2025), di kantor PN Airmadidi mengatakan, permohon eksekusi dari pihak Shintia Gelly Rumumpe masih berjalan atau berproses dan merupakan kewenangan ketua PN.

Rumbayan juga mengatakan, pihak PN sudah dua kali melakukan Aamaning atau teguran ke pihak yang kalah Pemkab Minut.

“Eksekusi merupakan kewenangan ketua PN, sudah dua kali PN memberikan teguran atau Aamaning. tapi pihak Pemkab juga masih melakukan PK,” kata Rumbajan.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.