Kontroversi Putusan Bebas Oknum Kadis PMD Bolmong, Kejaksaan Laporkan Hakim ke KY

oleh -1203 Dilihat
Elwin Agustian Khahar.

KOTAMOBAGU – Keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang membebaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolaang Mongondow, Abdul Salam Bonde, dari segala tuduhan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), menuai polemik tajam.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulharman, SH pada Senin (20/01/2025), mendapat respons keras dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum, termasuk melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial (KY)  atas dugaan penyelundupan hukum dalam putusan itu.

“Kami akan melakukan perlawanan, salah satunya dengan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Dari putusan yang dibacakan, kami menilai ada semacam penyelundupan hukum, terlebih yang dipermasalahkan adalah persoalan surat penangkapan yang dianggap tidak sah,” tegas Elwin di hadapan awak media.

Elwin juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. “Tentu ini kan lucu, dan tidak masuk akal. Di sisi lain, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya,” lanjutnya dengan nada geram.

Menurut Kejaksaan, proses penangkapan Abdul Salam Bonde telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pihak Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penangkapan tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menerima surat resmi dari Pengadilan terkait isi putusan yang memerintahkan pembebasan Abdul Salam Bonde.

Situasi ini semakin memperkeruh polemik hukum yang tengah berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.

Putusan bebas terhadap Bonde memicu pertanyaan mengenai independensi peradilan serta konsistensi dalam penerapan hukum.

Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut, mengingat fakta bahwa Abdul Salam Bonde sebelumnya telah mengakui perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Elwin, menegaskan sikap Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan berencana mengajukan laporan resmi ke Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan hukum oleh hakim yang memimpin sidang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kontroversi yang terjadi.

Publik kini menanti tindakan nyata dari pihak terkait, baik dari Komisi Yudisial maupun institusi peradilan lainnya, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan di Kotamobagu, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum secara nasional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.