Srikandi Muda PDI Perjuangan BMR Angkat Bicara Terkait Nasib Pegawai Non-ASN

oleh -5598 Dilihat

Sulut, Tak perlu beradaptasi lama, Anggota DPRD Sulut Wanita Muda nan Anggun lulusan Universitas yang berada di Yogjakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR) dari Fraksi PDI Perjuangan sudah memberanikan diri bicara perjuangankan hak para Non-ASN, pada saat Pembahasan Rapat Pimpinan DPRD bersama Anggota mulia dari komisi I-IV Dalam Rangka Membahas Penataan Pegawai Non-ASN Dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Bersama Sekretariat Daerah dan Perangkat Derah Terkait.

Feramitha Mokodompit telah menyampaikan masalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah di rumahkan, saat pembahasan bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama seluruh Anggota DPRD yang hadir di ruang paripurna.

Dirinya mengatakan, kita berkaca kembali dari BKN. Bahwa sebenarnya PPPK yang tersisa di prioritaskan di tahap kedua.

“Dengan catatan syarat-syarat yang harus di masukkan ke dalam BKN sudah ada dalam pangkalan database,” tutur Anggota Komisi I DPRD Prov. Sulut, Senin (20/1/2025).

Dirinya juga mengatakan, teman-teman non ASN yang belum terangkat PPPK, dan mereka sudah bekerja pasti akan di prioritaskan.

Yang tadi saya sampaikan itu lebih menekankan bagaimana teman-teman Non-ASN yang melekat dengan Anggota Dewan.

“Sampai saat ini pun, mereka tidak pernah terangkat di PPPK, dan memang mereka adalah tenaga harian lepas.” jelasnya.

“Bagaiman dengan nasib mereka. Apakah harus pakai pihak ketiga Outsourcing”, tanya Feramitha Mokodompit pada pimpinan DPRD Sulut.

“Sehingga saya harus angkat bicara untuk memperjuangkan,” sambungnya mempertegas.

Lebih jauh Feramitha mengatakan, contoh kecil di daerah yang kami lakukan kunker di daerah Jakarta dan Jogyakarta di berlakukan hal tersebut, mereka memakai pihak ketiga.

“Ada namanya PJLOP (Pengadaan Jasa Lainnya Orang Perorang). Jadi mereka do bayar dengan upah minimum yang di bayarkan oleh LPSE,” tandasnya

Di tempat yang sama, menanggapi apa yang menjadi penyampaian Anggota DPRD Sulut Dapil BMR tersebut, Ketua DPRD Sulut menyampaikan, kedepan akan di bahas mekanismenya.

“Bisa saja pakai pihak ketiga dan bagaimana mekanismenya akan di bahas,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.