KOTAMOBAGU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terhadap oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial AB, menjadi topik hangat selama dua pekan terakhir.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memancing reaksi sejumlah elemen dan praktisi hukum di Sulawesi Utara, khususnya di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Kasus yang kini dalam tahap penyidikan di bawah komando Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Koordinator Wilayah GMPK BMR, Robby Manery, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejari Kotamobagu dalam membongkar dugaan korupsi ini.
“Keberhasilan OTT ini adalah bukti nyata keberanian dan profesionalisme korps adhyaksa di bawah kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar. Kami mendukung penuh dan siap mengawal proses penyidikan kasus ini hingga mencapai putusan hukum tetap,” ujar Robby.
Robby, yang dikenal sebagai salah satu aktivis anti-korupsi berdarah Maluku, juga mengecam tindakan pemerasan yang dilakukan oknum Kadis AB terhadap sejumlah kepala desa (kades).
Ia menyebut bahwa tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik aparatur sipil negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Lebih parah lagi, oknum AB diduga menyalahgunakan jabatannya dengan meminta sejumlah uang dari kades, bahkan mencatut nama Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melancarkan aksinya. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar di tengah masyarakat BMR, mengingat dampak seriusnya terhadap integritas pemerintahan. Robby juga menegaskan bahwa GMPK akan terus mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran penting bagi para pejabat lain di Sulawesi Utara.
“Tidak ada tempat bagi korupsi di Bolaang Mongondow Raya. Kami pastikan kasus ini selesai secara transparan dan memberikan efek jera,” pungkas Robby.
Sementara itu, sejumlah praktisi hukum lainnya turut memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Kotamobagu. OTT ini dinilai sebagai langkah nyata implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara tegas dan terstruktur.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan oleh Kejari Kotamobagu. Diharapkan, penyidikan akan segera rampung sehingga dapat diteruskan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. (**)