Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Paripuran dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sulut masa jabatan 2024-2029, sekaligus pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov. Sulut masa jabatan 2024-2025.
Pada rapat paripurna PAW tiga Anggota DPRD Sulut ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan surat masuk dari partai Demokrat.
“Isi surat tersebut mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat tertanggal 27 November 2024, <span;>tentang PAW anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada Serly Tjanggulung dinyatakan tidak berlaku lagi,” beber Nicklas W Silangen di ruang paripurna Gedung Cengkeh, Senin (7/1/2025).
Dirinya pun mengungkapkan, Dewan DPP Partai Demokrat mencabut pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW), dan mengembalikan hak dan kewajiban Anggota DPRD Sulut, Ronald Sampel.
“Mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ronal Sampel menyampaikan telah berupaya dan langkah pasca diusulkan PAW dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sampai tingkat DPP Partai Demokrat.
“Pada intinya, koordinasi itu baik hasilnya, saya bersyukur kepada Tuhan. “Tuhan Yesus baik,” tegasnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.