JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (Sachrul-Rusmin), atas dugaan pelanggaran Pilkada Boltim 2024.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, setelah diajukan pada 6 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 105/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonannya, Sachrul-Rusmin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Boltim Nomor 781, yang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Boltim pada 4 Desember 2024.
Paslon nomor urut 02 ini mengajukan sejumlah dalil pelanggaran yang dianggap memengaruhi hasil Pilkada, di antaranya; Intimidasi Pemilih di TPS, yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial RG. Pemilih dengan KTP Elektronik dari luar Boltim yang tetap diizinkan mencoblos calon bupati dan wakil bupati. Pengerahan pemilih dari luar desa ke beberapa TPS. Praktik politik uang (money politics) yang dianggap menguntungkan paslon nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensus Sumaiku (Oppo-Argo).
Dalam petitumnya, Sachrul-Rusmin meminta MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada paslon nomor urut 01, Oppo-Argo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS yang dinilai bermasalah.
Kuasa hukum Sachrul-Rusmin, Risky Dewi Ambarwati, dari Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang mencederai prinsip demokrasi.
“Kami yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan melihat fakta-fakta ini secara objektif. Dugaan pelanggaran yang terjadi sangat memengaruhi hasil Pilkada dan melukai kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” ujar Risky Dewi Ambarwati.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MK masih dalam tahap memproses perkara tersebut. Jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak, termasuk KPU Boltim dan paslon Oppo-Argo, belum ditentukan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat putusan MK akan menjadi penentu nasib Pilkada Boltim 2024. Jika MK mengabulkan gugatan Sachrul-Rusmin, Boltim berpotensi menghadapi gelombang baru pemilihan ulang yang dapat mengubah peta politik daerah tersebut. (***)