Suarasulut.com, PALU-Pengurus Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tengah, Daniel Hontong menyesalkan adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kota Palu yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan Perdagangan Besar Daging dan Daging olahan lainnya (babi) yang digunakan sebagai persyaratan pengurusan Izin Informasi Pemanfaatan Ruang atas nama pemohon Netty Tileng.
Padahal, kata Daniel, warga sekitar sempat menolak, namun izin tetap direkomendasikan.
Lebih parahnya lagi, kata Dainel dalam surat Informasi Pemanfaatan Ruang, pemohon diperintahkan mengikuti beberapa poin persyaratan yang mesti dipenuhi, antara lain pada poin 12 yang menjelaskan,
B. Berdasarkan arahan pemanfaatan ruang pada Rencana tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2021-2041 dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu tahun 2023-2043 kegiatan lainya (daging babi) di Jalan Sulawesi kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, diperbolehkan/diizinkan.
“Meskipun ada penolakan dari warga sekitar, mereka tetap melanjutkan pembangunan,” kata Daniel, Rabu (18/12/2024).
C. Masih terdapat permasalahan pengajuan keberatan terhadap penutupan jalan terkait rencana kegiatan usaha yang dimohonkan.
D. Terkait poin-poin tersebut maka diharapkan pemohon agar tidak melanjutkan pembangunan konstruksi perdagangan daging babi tersebut sampai permasalahan-permasalahan sebagai mana poin (b), diselesaikan dan pemohon telah memperoleh izin usaha kegiatan tersebut.
E. Pemohon segerah melanjutkan pembangunan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung setelah Informasi Pemanfaatan Ruang telah diterbitkan dan permasalah sebagai poin (b) diselsaikan.
“Pada poin B, C, dan D, E sudah jelas pemohon harus menaati aturan, tetapi kenyataannya tidak, malah (dinas) tetap memproses izin,” jelasnya.
Lebih parah lagi, di lokasi pembangunan, pemohon memasang surat edaran seolah-olah sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu bukan IMB yang ditempel di papan pengumuman tapi bukti nomor surat permohonan, ini pembohongan publik,” kata Daniel.
Oleh karena itu, Daniel menduga ada kolusi agar DPMPTS dan Kelurahan dapat memberikan rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan izin tersebut.
“Sebelumnya sudah ada surat peringatan I dan 2, bahkan yang ke-3, dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Namun, tidak digubris,” tegasnya (*)





