BOLTIM – Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua periode, Sehan Landjar, dengan tegas mengutuk kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Ali Kenter alias Alken, seorang bos tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa Ali Kenter melakukan kekerasan brutal terhadap dua anak berusia 12 dan 16 tahun yang dituduh mencuri uang miliknya.
Aksi keji itu dilaporkan melibatkan pengikatan korban, pemukulan, melukai telinga menggunakan pisau, hingga mencemplungkan korban ke dalam air.
Sehan Landjar, dalam pernyataan terbarunya, menyebut tindakan ini sebagai tindakan biadab yang tidak dapat diterima.
“Ini adalah perbuatan luar biasa kejam. Undang-Undang Perlindungan Anak harus benar-benar dikawal. Kepolisian, dalam hal ini Polres Boltim, tidak boleh main-main dengan kasus ini,” ujar Sehan dengan nada geram.
Ia juga mendesak Komnas HAM dan Dinas Perlindungan Anak untuk turun tangan secara langsung dan serius menangani kasus tersebut. Menurutnya, apapun alasan atau kesalahan anak, tidak ada pembenaran untuk tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan kekerasan.
“Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum. Tidak ada alasan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap anak,” tegasnya lagi.
Rekam Jejak Kelam Ali Kenter
Nama Ali Kenter bukanlah nama asing dalam daftar kontroversi hukum di Boltim. Pada tahun 2022, ia terlibat dalam perselisihan dengan Sehan Landjar yang berujung pada dugaan tindak pidana, di mana Ali Kenter dilaporkan menggigit hidung Sehan dalam sengketa terkait utang-piutang.
Kini, kasus penganiayaan anak ini semakin menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya.
Sehan Landjar meminta agar pihak kepolisian menindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku demi menjaga citra hukum di Boltim.
“Jangan sampai ada kongkalikong dengan pelaku. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan hancur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum, terutama terhadap anak-anak yang memiliki perlindungan khusus di bawah undang-undang.
Kapolda Sulut: Penegakan Hukum Sudah Berjalan
Kapolda Sulawesi Utara, Kapolda Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum telah diambil segera setelah laporan diterima.
“Setelah laporan diterima, saya langsung memerintahkan tindakan tegas terhadap kasus ini. Tiga hari yang lalu, pelaku penganiayaan anak sudah ditangkap,” ungkap Roycke.
Ia menambahkan bahwa proses hukum masih berlangsung di Polres Boltim. Namun, ada kemungkinan kasus ini akan ditarik ke Polda Sulut demi efisiensi dan kelengkapan penyidikan.
“Proses hukum masih berjalan. Rencana kami, setelah kelengkapan di Polres Boltim terpenuhi, ada kemungkinan kasus ini ditangani lebih lanjut di Polda Sulut,” jelasnya.
Harapan Publik untuk Keadilan
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Banyak pihak berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakan keji yang dilakukannya, sekaligus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan adil. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak di Indonesia. (**)
