MINUT- Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan atas perkara gugatan antara Pemerintah Minahasa Utara sebagai Penggugat (termohon Kasasi ) melawan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Tergugat(Pemohon Kasasi), gugatan ini adalah gugatan atas Penguasan Lahan Milik Shintia Gelly Rumumpe oleh Pemerintah Minahasa Utara. Hal ini disampaikan kuasa hukum Shintia Gelly Rumumpe Glendy M Lumingkewas,SH MH, (26/11/2004), disalah satu kafe di Manado. Lumingkewas menjelaskan dirinya bersama Paul Manusu,SH dibawah kantor FELIX PAUL MANUSU,SH dan REKAN, telah menerima langsung salinan putusan Mahkama Agung (MA) perdata nomor 3655 K/PDT/2024 dari Pengadilan Airmadidi, Selasa 26 November 2024.
“Kami mendapat pemberitahuan dari juru sita Pengadilan Negeri Airmadidi dimana upaya hukum yang kami ajukan ke Mahkamah Agung sudah ada putusan, yang mana putusan Mahkamah Agung adalah menerima Permohonan Kasasi yang Kami Ajukan ( Shintia Gelly Rumumpe),” kata Lumingkewas.
Lumingkewas menerangkan putusan yang dimaksud adalah membatalkan putusan
Perkara Perdata Banding Nomor: 193/PDT/2023/PT.MND,” ucap Glen.
Helm menjelaskan, perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2022, dimana gugatan yang di ajukan oleh Pemerintah Minahasa Utara yang diwakili oleh Kejaksaan Minahasa Utara, gugatan yang di ajukan oleh Penggugat adalah gugatan pembatalan atas akta Perdamaian antara Pemerintah Minahasa Utara dengan Klien kami atas tanah- tanah yang saat ini di kuasai oleh Pemerintah Minahasa Utara.
“Sejak awal gugatan ini di ajukan, kami Kuasa Hukum Tergugat sudah membantah isi gugatan, kami sudah mengajukan eksepsi (tanggapan atas gugatan) dimana eksepsi kami sangat jelas gugatan Penggugat cacat formil karena kurang pihak, isi gugatan Kabur (obscuur libel) dan gugatan sudah mengandung unsur Ne Bis, karena setelah kami pelajari isi gugatan penggugat sangat banyak hal yang keliruh sehingga sejak awal gugatan kami berkeyakinan gugatan harusnya di tolak atau tidak diterima,” kata Glen.
Glen juga mengatakan dengan adanya putusan Kasasi ini yang amarnya menerima Permohonan Kasasi Shintia Gelly Rumumpe dan mengadili Sendiri menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Atas putusan ini, informasi dari Pengadilan Negeri Airmadidi juga sudah disampaikan kepada Pihak Termohon Kasasi dalam hal ini Pemerintah Minahasa Utara, jika memang sudah tersampaikan ke Pihak Pemerintah Minahasa Utara maka putusan Kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini menghormati isi putusan, dan menjalankan isi putusan,” kata Glen.
Glen juga menambahkan, bahwa Putusan ini berkaitan dengan perkara gugatan sebelumnya yaitu gugatan di tahun 2019 dimana gugatan yang di ajukan oleh Shintia Gelly Rumumpe kepada Pemerintah Minahasa Utara atas Penguasaan atas tanah-tanah milik Shintia, gugatan tersebut berakhir dengan dengan perdamaian yang juga telah dikeluarkan putusan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Minahasa Utara, dalam putusan perdamaian tersebut, semua tanah Milik Shintia Gelly Rumumpe yang telah di duduki oleh Pemerintah Minahasa Utara harus diberikan ganti rugi. Putusan tersebut sudah inkrach dan seharusnya dijalankan oleh Pemerintah Minahasa Utara, namun tahun 2022 bukan menjalankan putusan Pengadilan Tersebut, malahan Pemerintah Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Bapak Joune Ganda dan Kevin Lotulung mengajukan gugatan a qou.
“Namun atas Putusan Kasasi ini yang mana menolak Gugatan Penggugat (Pemerintah Minahasa Utara) maka berharap Pemerintah Minahasa Utara juga harus menghormati putusan Mahkama Agung Tersebut,” tutup Glen.
(FP)