Manado, Gugatan sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado antara Nining Rauf (Penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado (Tergugat) dengan nomor register perkara 15/G/2026/PTUN.MDO mengenai sengketa Tindakan Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa sikap diam Pejabat (ommision) yang tidak menanggapi (mendiamkan) permohonan Penggugat untuk memperoleh tindakan pemerintahan berupa Pemisahan Sertifikat tanah telah resmi dicabut oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya setelah adanya kesepakatan damai dan itikhad baik dari Tergugat untuk melakukan tindakan Pemerintahan sebagaimana maksud dari permohonan Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat (Astron Tania, SH) secara resmi mencabut gugatan tersebut berdasarkan Surat Permohonan Pencabutan tertanggal 21 April 2026 yang diajukan dalam proses persidangan, dan telah diterima oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Karena apa yang kami (Penggugat) minta dalam petitum gugatan akan ditindaklanjuti oleh Tergugat, maka menurut kami tidak ada gunanya lagi melanjutkan perkara ini sampai adanya putusan akhir,”ujar Astron Tania, Selasa (5/5/2026) pada suarasulut.com.
“Lagipula Dalam persidangan Tergugat telah mengakui kalau sertifikat hak milik klien kami masih berlaku, terlebih tidak ada catatan blokir dalam sertipikat tersebut, ini mengindikasikan bahwa memang Sertifikat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya (presumptio iustae causa),”sambungnya.
Lebih jauh dirinya membeberkan, sebagai tindak lanjut, Majelis Hakim telah mengambil sikapĀ terhadap pencabutan gugatan tersebut dan telah dituangkan dalam penetapan pengadilan tata usaha negara manado tanggal 28 April 2026.

“Kami mengapresiasi sikap dari pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado yang sudah bersedia menindaklanjuti permohonan kami tanpa harus menunggu adanya putusan akhir. Menurut kami ini adalah wujud ketaatan hukum dari seorang Pejabat Pemerintahan dan patut di contoh oleh Pejabat pemerintahan yang lain,”ungkapnya.
Dalam hukum administrasi negara (tata usaha negara) memang hanya Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang bisa mengeluarkan atau mencabut suatu keputusan (beschikking) dan atau melakukan tindakan pemerintahan (baik tindakan hukum maupun tindakan faktual) yang menjadi kewenangannya, ini karena Asas Contrarius Actus yang melekat dalam setiap Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Pejabat lain kecuali Pejabat TUN tersebut.
“Pengadilan pun sebenarnya tidak bisa mengeluarkan keputusan (beschikking) atau melakukan tindakan yang diminta oleh Penggugat, Pengadilan hanya menyatakan suatu Keputusan atau Tindakan Pemerintahan itu batal atau tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), makanya dalam setiap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan, Majelis Hakim pasti akan memerintahkan Pejabat TUN yang bersangkutan untuk mencabut/mengeluarkan keputusan atau memerintahkan Pejabat TUN yang bersangkutan untuk melakukan dan atau tidak melakukan Tindakan Pemerintahan,”jelasnya.
Oleh karena itu, sudah tepat sikap dari Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado) yang akan melakukan tindakan pemerintahan sesuai permohonan Penggugat tanpa harus menunggu adanya putusan akhir.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, bagi warga masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan akibat sikap diam seorang pejabat pemerintahan yang tidak menanggapi atau memproses permohonannya baik dalam bentuk “Keputusan” maupunĀ “Tindakan” dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, ini adalah pintu masuk bagi warga masyarakat untuk mengajukan upaya hukum sepanjang dia memiliki Kepentingan yang dirugikan,”tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini proses pemisahan sertifikat milik Nining Rauf telah dilakukan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Manado sebagai bentuk tindak lanjut dari Kesepakatan yang termuat dalam dalam surat pencabutan Gugatan.
