Kasat Resnarkoba Tegaskan Sanksi Berat Bagi Penjual Miras dan Obat Terlarang di Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Satresnarkoba Polres Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya.

Setelah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba beberapa waktu lalu, perhatian kini juga diarahkan kepada penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras (miras) yang semakin marak di Kotamobagu.

Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, IPTU I Kadek Agung Uliana, memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha yang menjual alkohol dan obat-obatan tertentu, seperti apotek, toko obat, toko kelontong, serta pedagang tradisional.

Ia meminta agar mereka lebih selektif dalam menjual alkohol dan obat kombinasi yang mengandung Dextromethorphan, terutama kepada anak-anak di bawah umur.

“Penjualan alkohol dan obat kombinasi yang mengandung Dextromethorphan harus dibatasi secara rasional sesuai dengan kebutuhan terapi atau pengobatan,” ujar IPTU I Kadek Agung Uliana.

Lebih lanjut, IPTU I Kadek Agung menegaskan bahwa ada sanksi berat yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan ini.

Ia memperingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terkait dengan penjualan alkohol dan obat-obatan terlarang tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, pasal 435 juncto pasal 436 tentang kesehatan,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Kotamobagu berharap masyarakat dan para pedagang dapat bekerja sama untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan miras di wilayah ini, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version