KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kotamobagu, Rabu 4 September 2024.
Rapat tersebut membahas Pembicaraan Tingkat 1 mengenai Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa sejak pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa hal yang memerlukan penyesuaian.
“Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik aspek Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan Daerah, akibat adanya beberapa kebijakan dan regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta tentunya terhadap kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar fungsi–fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan baik dan sukses,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2024 ini sangat diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran APBD Kota Kotamobagu 2024.
“Dengan melihat asumsi–asumsi tersebut, maka diperlukan adanya perubahan pada APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024,” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (guf)