Sulut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Prov. Sulut) gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentam 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (31/8/2024) di Hotel Sutan Raja.
“Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” ujar Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi pada saat pembukaan kegiatan tersebut.
Zulkifly Densi menambahkan, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.
“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari.” ungkapnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, kenapa hal ini menjadi penting! biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.
Zulkifli Densi pun berpesan kepada jajarannya Bawaslu di Kab/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal.
Di tempat yang sama, Kepala Sekretariat Aldrin Christian menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi.
“Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kab/Kota, kita perlu memfasilitasinya,”papar Aldrin.
Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari pihak kepolisian dan kejaksaan, TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, serta dari unsur Pegiat Pemilu. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kab/Kota, Staf Bawaslu Kab/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.