PALU, SUARASULUT– Warga Desa Sausu Pakareme, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya geram melihat ulah pria berkumis tipis yang sempat membuat resah, akibat melakukan transaksi narkoba sabu di desanya.
Polisi setempat melalui Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong di bawah pimpinan IPTU Nasir Mangaseng langsung bergerak cepat menggerebek lokasi terduga pelaku. Hasilnya, pria berinisial GL berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.
“Pada Minggu 28 Juli 2024, tim operasional Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong mendapat informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Senin 29 Juli pukul 17.00 Wita,” kata IPTU Nasir Mangaseng dalam rilis yang dikirimkan ke grup wahtsapp Humas Polda Sulteng. Selasa, (30/7/2024)
Menurut Nasir, berdasarkan keterangan terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Aldi yang berdomisili di Kel. Kayumalue. “Sebanyak setengah gram dia jemput langsung . “jelasnya.
Dijelaskan, sesampainya di rumahnya pelaku kemudian membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil, “4 paket untuk keperluan kerja, untuk dikonsumsi sendiri,”ucap Nasir.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening diduga narkotika golongan 1, satu jenis sabu, 1 buah alat isap bong, 5 bungkus plastik bening kosong, dan 1 buah alat hisap kecil. dompet coklat untuk menyimpan sabu, 1 gelas Pyrex. .
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutupnya. (*Okemo)





