Sangihe, SuaraSulut.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penerapan sertifikat tanah elektronik pertama di Sulawesi Utara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, SH. MH., dan Kepala Kantor Pertanahan, Steven Octavia Kennedy Wowor, S.ST., M.A.P., di Ruang Serba Guna Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe.
Rabu, (3/7/2024)
Kepala Kantor Pertanahan Steven Octavia Kennedy Wowor menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan melalui digitalisasi sertifikat tanah.
“Transformasi digital ini bukan hanya inovasi, tetapi juga kebutuhan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks,” ujar Wowor.
Sertifikat elektronik ini diharapkan mampu memberikan berbagai keuntungan, seperti keamanan data, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, serta ramah lingkungan. Pada acara tersebut, diserahkan 75 sertifikat elektronik di Desa Talolang, Kecamatan Tabukan Utara, dan Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, serta 25 sertifikat analog di Kelurahan Tona 2.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Albert Huppy Wounde mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan. “Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang melaksanakan penerbitan sertifikat tanah elektronik,” kata Wounde dengan rasa syukur.
Menurut Wounde, sertifikat tanah elektronik akan mempermudah masyarakat dengan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. Dari sisi pemerintah, digitalisasi ini memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha, yang tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kerja sama ini diharapkan dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan tugas dan perannya dengan maksimal dan penuh tanggung jawab sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai,” tutup Wounde.
Acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan MoU dan PKS terkait pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria tahun 2024, yang diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi produktif bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menolong dan memberkati setiap tugas dan karya pengabdian kita dalam membangun Sangihe tercinta,” tutup Wounde dalam sambutannya.
(Erick Sahabat)





