PALU- Sebanyak 289 orang saksi diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dalam Kasus Korupsi Teknologi Tepat Guna atau TTG di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam perkembangannya, penyidik polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni DL, seorang ASN di lingkungan Pemkab Donggala dan M, Direktur CV MMP yang berperan sebagai vendor. Sedangkan berkas perkaranya sudah tahap I atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan
“Dugaan tindak pidana Korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) Tahun 2020, berkas perkaranya sudah tahap I, “jelas Kasubbag Penmas, Bidhumas, Polda Sulteng. Jumat (21/6/2024)
Menurut Kompol Sugeng Lestari, berkas tahap I sudah dikirim pada 21 Mei 2024, namun dikembalikan untuk memenuhi beberapa instruksi (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, pada Rabu (19/6/2024).
“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Mudah-mudahan P.21 atau berkas lengkapnya bisa segera diumumkan, sehingga bisa kita informasikan untuk pelaksanaan tahap II,” tutupnya.
Dijelaskan, tersangka DL dan M disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan. dengan UU No.18 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (RN*)

