DPD LAKI Sulut Desak Kepala Imigrasi Tindak Oknum Penyembunyi WNA China di Ratatotok 

MANADO – Ketua Ormas DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manado, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pengurus koperasi Gilbert Singkali yang diduga menyembunyikan 4 warga negara asing (WNA) asal China, yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Insiden ini terkuak setelah laporan dari DPD LAKI ke kantor imigrasi kelas I Manado non TPI, yang mengindikasikan keberadaan warga asing dari China yang terlibat dalam aktivitas PETI di Ratatotok pada Jumat, 26 April 2024.

Setelah penerimaan laporan, kepala imigrasi segera membentuk tim operasi yang dinamakan operasi Jagat Raya. Tim tersebut langsung bergerak ke Ratatotok untuk mencari keberadaan warga asing. Operasi ini berlangsung pada Jumat, 3 Mei 2024.

Saat operasi dilakukan, tim Jagat Raya, melalui Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulut, Arthur Mawikere, telah melakukan inspeksi ke Koperasi Tidar 88. Tim berhasil mengonfirmasi keberadaan sebelumnya dari tenaga kerja asing (TKA) WN China di koperasi tersebut.

Namun, setelah laporan dari LSM LAKI dan karena tidak adanya hasil pengolahan, aktivitas pertambangan telah dihentikan dan keempat TKA tersebut telah kembali ke Jakarta.

Firdaus Mokodompit menyoroti fakta bahwa Gilbert Singkali, pemilik koperasi, seharusnya diinterogasi lebih lanjut. Menurut UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 124, menyembunyikan orang asing secara ilegal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000,00.

“Pernyataan dari Gilbert Singkali mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap hukum. Mengapa para TKA tersebut langsung kembali ke Jakarta jika mereka memiliki izin yang sah? Keberadaan 4 WNA dari China di Ratatotok sama sekali tidak dilaporkan ke imigrasi Manado oleh pengurus koperasi,” kata Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa kepala imigrasi kelas I Manado harus menindaklanjuti pasal 124 dengan serius dan mengambil langkah hukum terhadap Gilbert Singkali.

“Dari data yang kami peroleh, keberadaan 6 sampai 7 warga asing dari China telah berlangsung selama lebih dari 5 bulan di Ratatotok dan terlibat dalam aktivitas PETI di bawah komando Ko Awang. Hingga saat ini, aktivitas PETI masih berlanjut tanpa izin resmi, menghasilkan puluhan kilogram emas,” ungkap Firdaus.

Firdaus juga mempertanyakan keberadaan koperasi Tidar 88 yang terlibat dalam aktivitas PETI tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini dipublikasikan, kepala imigrasi kelas I Manado, Made Nur Hapi, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait insiden ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version