APBD Sangihe 2024: Kenaikan Dana Transfer dan Tantangan Penganggaran

Sangihe, SuaraSulut.com Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan, muncul berbagai isu terkait penurunan signifikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Isu tersebut mencakup kekurangan dana untuk tunjangan kinerja guru, tunjangan hamba Tuhan, dana duka, dan tidak diperolehnya Dana Insentif Daerah (DID).

Namun, menurut keterangan resmi dari Tim Anggaran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, APBD tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022. Dana transfer dari Pemerintah Pusat mencapai Rp902.367.437.314 pada tahun 2024, meningkat dari Rp804.340.300.277 pada tahun 2022. Selain itu, bantuan pembangunan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik juga meningkat signifikan, dengan total Rp248.441.537.314 pada tahun 2024 dibandingkan Rp172.844.154.941 pada tahun 2022.

Postur APBD Sangihe Tahun 2024
Postur APBD Sangihe tahun 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.123.518.846.857. Meskipun lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp1.214.018.439.860, peningkatan dana transfer dan bantuan pembangunan menunjukkan adanya upaya keras dari Pj. Bupati Rinny Tamuntuan untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

Namun, beberapa alokasi anggaran mengalami penurunan pada tahun 2024, termasuk tunjangan hamba Tuhan dan dana duka. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain alokasi anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp52 miliar dan pembayaran beban pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp44.303.689.979. Selain itu, aturan baru dari Kementerian Keuangan mengatur penggunaan dana peruntukan yang hanya bisa dialokasikan untuk dana pendidikan, kesehatan, pembangunan, kelurahan, dan pegawai PPPK, sehingga membatasi fleksibilitas anggaran daerah.

Indikator Penilaian Dana Insentif Daerah (DID)
Semenjak tahun 2023-2024, Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak lagi menerima DID. Hal ini disebabkan oleh perubahan indikator penilaian DID, yang kini lebih menekankan pada kemampuan fiskal daerah. DID telah berubah menjadi Insentif Fiskal Daerah, yang diberikan kepada daerah dengan kemampuan fiskal baik. Oleh karena itu, bukan lagi inovasi daerah yang menjadi penentu utama dalam mendapatkan DID.

Tunjangan Kinerja Guru
Terkait tunjangan kinerja guru, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 4 Tahun 2022, tunjangan tambahan penghasilan tidak lagi diberikan kepada guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dari APBN. Tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi atau sertifikasi.

Kesimpulan
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan dalam beberapa aspek, terutama dana transfer dan bantuan pembangunan dari pemerintah pusat. Namun, adanya kebutuhan anggaran untuk Pilkada dan pembayaran pinjaman PEN, serta aturan baru mengenai alokasi dana, menyebabkan beberapa pos anggaran mengalami penurunan.
Dengan segala upaya yang dilakukan oleh Pj. Bupati Rinny Tamuntuan, diharapkan Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat terus mengembangkan potensinya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tabel Postur APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2021-2024
Tahun Total APBD
2021 Rp1.214.018.439.860
2022 Rp1.214.018.439.860
2023 Data tidak tersedia
2024 Rp1.123.518.846.857

(***/Erick Sahabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *