Pada Selasa 2 April Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar agenda Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Rapat DPRD.
Rapat Paripurna ini sendiri dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran T.A) 2023
Ferdy Sondakh, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Sangihe memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran T.A) 2023 didampingi Waka II, Michael Thungari. Mengawali rapat, Sondakh selaku pimpinan rapat membuka secara resmi rapat paripurna dan kemudian memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban
Penyampain laporan tersebut langsung dibacakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan dan disaksikan para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe serta undangan terkait lainnya.

Sebagai umat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pertama-tama dr. Rinny Tamuntuan mengajak hadirin sekalian untuk mempersembahkan puji dan syukur kepada-Nya atas kekuatan, kemampuan, dan hikmat yang diberikan-Nya kepada kita untuk menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan penuh keiklasan dan kesungguhan.
“Oleh karena kasih dan perkenaan-Nya, kita telah dituntun untuk melewati suka maupun duka di tahun 2023 sebagai satu kesatuan yang saling memberi dukungan, saling menopang, dan bekerja sama dalam mewujudkan peran aktif melalui keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang kita cintai ini. Hari ini, kita berkumpul dalam suasana penuh rasa kebersamaan dan kemitraan dalam rangka melaksanakan salah satu kewajiban Bupati sebagai kepala daerah, yaitu penyampaian laporan keterangan tahun anggaran 2023,” kata Rinny Tamuntuan dalam kata-kata pembukaannya
Dari lubuk hati yang paling dalam, Bupati perempuan pertama di Sangihe ini menyampaikan penghargaan yang tulus serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota Dewan yang terhormat. Meskipun sibuk dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, mereka masih sempat mengagendakan acara yang sangat penting dan strategis ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyampaikan penghargaan yang tulus serta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua, para anggota, bahkan rapat paripurna Dewan yang terhormat. Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran merupakan salah satu tuntutan normatif yang wajib dipenuhi setiap berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat,” ucap Tamuntuan dengan tulus.
Dalam konteks periodisasi kepemimpinan sejak bulan Mei tahun 2022, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023 ini merupakan tahun kedua penyampaian kepada DPRD Sangihe sejak Rinny Tamuntuan dipercaya menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.
Sebelum masuk pada materi pokok pertanggungjawaban tahun anggaran 2023 ini, Tamuintuan menjelaskan bahwa acuan normatif yang dipergunakan dalam penyampaian laporan ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Disamping acuan normatif tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa keberadaan laporan keterangan pertanggungjawaban ini juga memiliki makna spesifik dan strategis. Selain sebagai sarana akuntabilitas kinerja aparatur selang tahun 2023, juga dapat memberi gambaran rangkaian capaian kinerja dalam rangka implementasi berbagai program kegiatan dalam rentang waktu satu tahun yang telah kita lewati bersama,” tutur Tamuntuan
Lebih lanjut tutur Tamuntuan, karena laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan wujud pertanggungjawaban moral atas kepercayaan masyarakat, maka dalam penyusunannya diupayakan untuk selalu memperhatikan nilai-nilai moral dan tidak sekedar memenuhi kewajiban formalitas belaka. Setiap hasil capaian kinerja dikemukakan apa adanya, sedangkan masalah yang belum teratasi perlu diakui dan diungkapkan guna dicarikan solusi secara bersama.

“Berdasarkan acuan normatif tersebut, fokus materi pokok yang disajikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban ini meliputi:
– Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
– Capaian pelaksanaan program dan kegiatan perjanjian kinerja;
– Kebijakan ditetapkan Kepala Daerah strategis dalam keputusan;
– Capaian kinerja makro,” tuturnya lagi.
Untuk materi pertama mengenai APBD, pada kesempatan ini disajikan rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang merupakan laporan un-audited, yang realisasinya dapat berubah sesuai dengan hasil akhir audit dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK).
Regulasi yang menjadi acuan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang dijabarkan melalui Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Disadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2023, masih terdapat kendala. Namun saya tak pernah berhenti untuk terus mengajak kepada seluruh komponen pimpinan perangkat daerah, unit kerja daerah serta masyarakat bahkan seluruh lapisan masyarakat di daerah ini, agar tetap berada dalam satu kesatuan, pikir dan tindakan, bersinergi secra mantap, dan solid membangun setiap aspek kehidupan, dengan melakukan penajaman perbaikan program kesejahteraan, perbaikan guna serta menigkatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat di daerah Sangihe tercinta,” tutup Tamuntuan mengakhiri penyampaian Laporan Pertanggungjawabannya.
DPRD Sangihe sendiri mengapresiasi upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, DPRD menyoroti pencapaian yang signifikan serta memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
ADVERTORIAL





