KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang warga di Kecamatan Passi Barat.
LM, yang dikenal sebagai pegiat media sosial, diduga terlibat dalam pencemaran nama baik melalui platform Facebook, yang akhirnya menarik perhatian pihak berwajib.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian menilai adanya indikasi tindak pidana pelanggaran ITE yang dilakukan oleh LM terkait pencemaran nama baik seseorang di media sosial.
“Dengan adanya perkembangan ini, kasus tersebut telah naik ke tahap sidik. Penetapan tersangka masih memerlukan keterangan saksi terkait perkara yang dimaksud,” ungkap AKP Dewa Dwiadnyana.
Pegiat media sosial seringkali menjadi sarana bagi berbagai opini dan pandangan. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Kasus ini menjadi contoh bahwa tindakan pencemaran nama baik melalui platform online dapat berujung pada tindakan hukum.
Kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kasie Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana, menegaskan perlunya kebijaksanaan dalam menyampaikan pendapat dan berinteraksi di dunia maya.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” tegas AKP Dewa Dwiadnyana.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memahami batas-batas hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk di media sosial, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keharmonisan dalam berkomunikasi secara daring. (guf)





