KOTAMOBAGU – Kejadian penganiayaan terhadap seorang tahanan oleh oknum petugas di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, Sulawesi Utara, menggemparkan warga setempat.
Insiden ini terkuak setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua petugas rutan.
Gisela, istri dari korban, memberikan keterangan bahwa suaminya menjadi korban pemukulan di Rutan Kotamobagu pada Senin (11/12/2023).
Menurut Gisela, dua petugas rutan diduga melakukan penganiayaan karena adanya dendam dari luar terhadap suaminya yang baru saja masuk penjara.
“Dipukul semua badan, kaki, kepala, dada, semua dipukul,” ungkap Gisela.
Ia juga menyebutkan bahwa suaminya dianiaya selama dua hari, dan selama itu matanya ditutup untuk menyembunyikan identitas para pelaku.
Pengamatan keluarga menunjukkan bahwa kekerasan tersebut melibatkan penggunaan palu dan hekter, dengan puncak kekejaman terjadi pada dada dan tulang rusuk korban.
Gisela mengatakan bahwa keluarga korban telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang dan menuntut keadilan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu, Aris Supriyadi, memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Aris mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan keluarga korban dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Ia membantah informasi yang beredar tentang kondisi korban, termasuk penggunaan palu dan tuduhan muntah darah.
Aris menegaskan bahwa dua oknum petugas yang diduga melakukan kekerasan telah diambil tindakan dan diserahkan ke kantor wilayah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini dan memastikan tidak akan terulang kembali. Kita ikuti aturan yang ada dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan,” ujar Aris ketika diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2023).
Keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan melapor kepada pihak berwenang, dan Karutan Kotamobagu Aris menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan oknum petugas tersebut dalam proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aris juga menegaskan komitmennya dalam melarang tindakan kekerasan dan memastikan bahwa aturan-aturan terkait dengan kepegawaian akan diikuti dalam memberikan sanksi apabila terbukti bersalah. (guf)





