PALU-Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil menangkap AH alias Caing (20), pelaku penikaman di pasar Inpres Manonda Palu, yang sempat buron dalam 8 jam, di BTN Puskud Kelurahan Palupi.
“ Iya kami tangkap pada pukul 18.00 wita, di BTN Puskud Kelurahan Palupi. “ kata Rustang.
Menurut Rustang, pokok permasalahan yang terjadi bermula saat lelaki Ajiran yang merupakan warga Kalora memakai piring timbangan milik pelaku Caing yang berjualan ikan untuk di gunakan mengambil air.
Namun, Caing tidak terima karena barang tersebut digunakan oleh Ajiran untuk menimbang ikan jualan miliknya. Akibatnya, Ajiran langsung di pukul sebanyak dua kali dibagian muka dengan menggunakan tangan kanan yg terkepal.
“ Atas perbuatan tersebut Ajiran langsung lari, namun tetap dikejar oleh Caing dengan memegang gunting. Akhirnya, Ajiran berhasil ditemukan Caing dan langsung menusuk Ajiran dengan menggunakan gunting tersebut sebanyak dua kali, yang mengenai kepala dan dada tengah Ajiran, “ jelas Rustang
Selanjutnya kata Rustang, setelah itu Ajiran diantar kakanya yakni Ajomi pulang rumah neneknya di Kelurahan Kabonena untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“ Sehingga beberapa orang dari desa Kalora datang ke pasar inpres manonda palu dengan tujuan hendak balas dendam. Akibat dari balas dendam tersebut terdapat satu org korban luka berat dengan menggunakan parang yakni Alimuddin, M alias Gondrong yang juga penjual ikan dan sekarang di rawat di RS Anutapura untuk mendapatkan penanganan medis, “ ungkap Rustang.
Ia menambahkan, saat ini kasus tersangka AH sudah dilimpahkan laporan polisinya ke Polresta Kota Palu untuk proses lebih lanjut. “ Tersangka AH alias Caing sudah dilimpahkan ke Polresta Palu untuk proses lebih lanjut. “ tegasnya. (**)




