Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Palu Utara, Polresta Palu AKP Jimmy M Tobing menerangkan, sisi positif Restorative Justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku, merupakan sesuatu yang baik untuk diterapkan, karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab itu, untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus tertentu maka penting untuk menerapkannya dalam konsep restorative justice.
Namun pun demikian, haruslah dipahami penerapannya harus sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Polisi atau Perpol 8 tahun 2021, mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun Syarat-Syaratnya dari Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yakni,
Persyaratan Materiil
1. Tidak menimbulkan kecemasan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. Tidak berdampak konflik sosial; C. Tidak ada potensi untuk memecah belah bangsa; d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.
Persyaratan Formil
1. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Pengecualian penerapan restorative justice berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021, tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).
2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811) (**)





