Gudang Penampungan ‘BBM SOLAR’ Tanpa Ijin, Tak Tersentuh Hukum

oleh -4551 Dilihat

Suarasulut, Bitung – Diduga Gudang tempat Penampung BBM Jenis Solar tanpa ijin sudah beroperasi sekitar tiga Bulan tak tersentuh hukum diwilayah kelurahan manembo – nembo Kecamatan Matuari, wilayah hukum Polsek Matuari, tepatnya disamping Kantor Pengadilan Agama belakang Stadion dua Sudara Kota Bitung. Rabu, (31/05/2023).

Dengan adanya kegiatan penampungan BBM tanpa legalitas jelas, Kepada Polres Bitung/ Polda Sulut agar segera dapat menindakan tegas adanya praktek penimbun BBM jenis solar tersebut.

Patut dipertanyakan terkait legalitas ijin perusahaan dan juga asal muasal BBM jenis solar yang selama ini ditampung dalam gudang dan beroperasi secara bebas di wilayah Hukum Polres Bitung.

Berdasarkan pantauan awak media selama tiga bulan berjalan, gudang penampungan solar tersebut sudah melakukan kegiatan jual beli BBM jenis solar yang diduga tanpa Legalitas jelas.

Melalui penelusuran awak media dilapangan, asal usul minyak BBM solar yang mereka perjual belikan diduga tanpa ada tebusan pembelian minyak BBM secara resmi melalui Depot PT Pertamina maupun AKR Sebagai agen resmi terminal pangkalan tempat pembelian BBM bagi perusahaan BBM yang ada.

Gudang penampungan BBM Solar yang diketahui bernama PT Rinaldi Putra Sinergi diduga kebal hukum, sehingga secara terang-terangan melakukan praktek penampungan dan jual beli menggunakan Dua Unit Mobil Tangki dengan Kapasitas muatan 8000 KL berlebel PT Rinaldi Putra Sinergi.

Gudang penimbunan BBM yang bebas beroperasi selama tiga bulan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan praktek melawan hukum yang telah dilakukan tanpa adanya rasa takut, perlu dilakukan penindakan secara tegas sehingga tidak mencoreng martabat dan meyepelehkan peran serta fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) kususnya Polres Bitung.

(KifliPolapa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.