Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Calon Aleg Pemilu 2024, Rinny Tamuntuan Sebut Pemkab Sangihe Beri Dukungan Pengawasan Terhadap ASN

oleh -659 Dilihat
Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dalam giat Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Dialoog Hotel Tahuna

Sangihe, SuaraSulut.com Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 digelar.
Rabu, (3/5/2023)

Bertempat di Dialoog Hotel Tahuna, Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan berkesempatan membuka dengan resmi agenda penting tersebut.

Pj Bupati Rinny Tamuntuan dalam sambutannya memberikan Apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara pemilu 2024.

“Tentunya kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu Itu sendiri dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk peserta pemilu, dan masyarakat. Suksesnya Penyelenggaraan pemilu tidak terlepas juga dari peran Pemerintah itu sendiri,” ungkap Tamuntuan

Menurut Tamuntuan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 telah menganggarkan dukungan pendanaan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, Jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Selain memberikan dukungan anggaran Pemda Sangihe juga memberikan dukungan bentuk pengawasan dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, dengan senantiasa dilakukan di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendorong seluruh ASN untuk patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tetang peran ASN dalam kesiapan menghadapi Pemilu, menjaga netralitas ASN, sehingga terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum pelanggaran yang sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang,” tegas Tamuntuan

Bupati perempuan pertama di Tanah Tampungang Lawo ini berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar dapat memahami tentang Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024.

Terpantau Sosialisasi peraturan Perundang – Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Badan Kesbangpol Sangihe, dan para Panwascam se Kabupaten Sangihe.

(Erick Sahabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.