Pelaku Penikaman Juru Parkir Menyerahkan Diri, Polisi Bantu Upaya Restorative Justice

oleh -4220 Dilihat
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, saat menjelaskan Pelaku Penikaman dikawasan Wisata Religi Jalan Sis Aljufri Ahad dikantornya. Rabu (19/4/2023)
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, saat menjelaskan Pelaku Penikaman dikawasan Wisata Religi Jalan Sis Aljufri Ahad dikantornya. Rabu (19/4/2023)

Palu, Pelaku Penikaman dikawasan Wisata Religi Jalan Sis Aljufri Ahad (16/4), pukul 02.00 WITA, akhirnya menyerahkan diri. WS (45), diketahui adalah seorang juru parkir atau tukang parkir.

“ Untuk kasus penikaman dijalan Sis Aljufri, Alahamdulilah pagi jam 08.00 wita, pihak keluarga pelaku telah menyerahkan WS ke Polsek Palu Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “ kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, dikantornya. Rabu (19/4/2023)

Menurut AKP Rustang, penikaman yang dilakukan pelaku WS terhadap korban WH, disebabkan kesalahpahaman. Karena itu, polisi akan membantu korban dan pelaku jika ingin menempuh jalur Restorative justice atau Keadilan restoratif.

“ Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Jadi untuk informasi awal, bahwa antar korban dengan pelaku itu adalah sama sama tukang parkir, namun terjadi perselisihan miskomunikasi atau salah paham di TKP, sehingga cekcok mulut, lalu kemudian terjadi perkelahian kemudian terjadi penikaman, “ jelas AKP Rustang.

Seperti diketahui, Restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

“Upaya restorative justice ini, tentu ini adalah peran dari pihak keluarga pelaku, untuk mendekati pihak keluarga korban. “ ujar AKP Rustang

Menurut AKP Rustang, penyelesaian persoalan kasus melalui restorative justice adalah upaya melibatkan pihak-pihak terkait dan tentunya memperhitungkan pemulihan kerugian korban.

“ Terutama korban mau memaafkan, dan mencabut laporannya. Artinya korban yang memaafkan dan memberikan kesempatan kepada pelaku agar tidak dilakukan proses hukum cukup lanjut, “ ungkap Rustang

Namun demikian, upaya restorative justice untuk saat ini belum ditempu, dikarena pelaku baru menyerahkan diri dan dalam tahap pemeriksaan.

“ Artinya kita tetap membuka ruang selebar lebarnya dan mengupayakan untuk membantu korban dan pelaku melakukan upaya perdamaian atau restorative justice, sebelum kasus ini kita limpahkan kekejaksaan, “ujar AKP Rustang (RN*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.