Bebaskan Pelaku Pengrusakan Hutan Lindung Gunung Klabat, Calvin Limpek Minta MA Periksa Hakim PT Manado

oleh -2338 Dilihat

Bitung- Aktivis Sulawesi Utara Calvin Limpek mengecam keras tiga hakim Pengadilan Tinggi Manado yang membebaskan pelaku pengrusakan hutan lindung gunung Klabat lewat putusan nomor perkara 32/PID/2023/PT.Mnd dengan hakim ketua Lukman Bachmid, hakim anggota Djamaludin Ismail dan Brivonne WK Maramis.
Padahal sebelumnya dua pelaku pengrusakan hutan lindung gunung Klabat (RK) warga Kumersot dan (BR) warga Karondoran terjaring operasi tangkap tangan 24 Juli 2023 oleh gabungan Polda Sulut, Gakkum LHK Seksi lll, Dinas Kehutanan Sulut dan dinas lingkungan hidup diKelurahan Karondoran Bitung dan telah di vonis bersalah oleh pengadilan Negeri Bitung dalam perkara nomor 184/PID.sus/2022/PN.Btg, dengan hukuman masing-masing 3,6 tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar serta barang bukti berupa exsavator disita Negara.

Lanjut Limpek kepada media ini, keputusan Pengadilan Tinggi Manado sangat-sangat tidak masuk akal karena Pengadilan Negeri Bitung sudah nyatakan bersalah. “Putusan ini sangat tidak masuk akal, karena, melakukan penambangan tidak memiliki Izin dari dinas terkait di tanah milik sendiri saja salah, apalagi di hutan lindung dan tidak memiliki izin.”Kata Limpek.

Limpek meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa hakim-hakim yang membebaskan pelaku pengrusakan hutan. “Membebaskan pelaku pengrusakan hutan yang jelas-jelas tertangkap tangan dan tidak memiliki izin, sama saja membebaskan masyarakat untuk melakukan pengrusakan hutan lewat galian C, ini sangat berdampak ke anak cucu kita dari banjir bandang dan tanah longsor.” Terang Limpek dengan nada yang sangat kesal.

Sementara itu, kejaksaan Negeri Bitung lewat Kasi Intelijen Orchido Bellamarga SH yang dihubungi media Selasa, (18/04/23) mengatakan, kejaksaan Negeri Bitung telah menyatakan kasasi dengan memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri. “Hari ini sudah di masuk ke pengadilan Negeri Bitung,” kata Orchido.
Ditempat terpisah, wartawan media ini berusaha meminta tanggapan dari Pengadilan Tinggi Manado tentang pertimbangan apa sehingga membebaskan pelaku pengrusakan, baik Hakim dan Humas PT Manado belum bisa ditemui, saat wartawan media ini menyanyakan ingin bertemu Humas kepada petugas piket di PT Manado terkesan menghindar, meminta nomor WhatsApp humas, petugas piket menjawab harus minta ijin dari yang bersangkutan.(FP)

Response (1)

  1. Saya setuju dengan Statment nya yang menyatakan bahwa dengan membebaskan pelaku dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar oleh oknum atau pelaku lain dalam penambangan galian C secara illegal karena beranggapan tidak ada pidana di kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.