Kakanwil Kemenkumham Sulut Buka Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Kota Kotamobagu

oleh -972 Dilihat
oleh

Kotamobagu- Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Undang-Undang tersebut pada dasarnya tidak mengenal Kewarganegaraan Ganda (Bipatride) atau pun Tanpa Kewarganegaraan (Apatride).

Namun Kewarganegaraan Ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian dikarenakan perkawinan campuran antara WNI dan WNA, dimana setiap warga yang berada di Indonesia harus jelas status kewarganegaraannya.

Keberadaaan status kewarganegaraan merupaak hal yang sangat panting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum, terutama kejelasan hak dan kewajibannya.

Untuk itu, guna menyebarluaskan informasi terkait Layanan Kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewarganegaraan di tengah-tengah era demokrasi seperti saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Digelar di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yang hadir bersama Kepala Divisi Administrasi John Batara Manikallo, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengharapkan peran aktif Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk mendata keberadaan pemukim tanpa dokumen dan anak hasil perkawinan campur yang berada di wilayah Kota Kotamobagu dan diusulkan melalui Kanwil Kemenkumham Sulut ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraannya.

“Saya menyambut gembira atas pelaksanaan sosialisasi ini mengingat arti penting hal tersebut dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Utara khususnya di Kota Kotamobagu. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi kita semua,” pungkasnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Walikota Kotamobagu Tatong Bara pun menyampaikan betapa pentingnya pelaksanaan kegiatan ini bagi peserta yang terdiri dari para Camat dan perwakilan Instansi terkait di Wilayah Kota Kotamobagu.

Menurutnya, selain sebagai implementasi Peraturan Perundang-Undangan, kegiatan ini juga dikehendaki oleh pihak yang melakukan permohonan kewarganegaraan demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi warga negara keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di Wilayah Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini secara serius. Tugas kita adalah melayani seluruh warga baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ucapnya.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.