Manado – Kamis (15/12/2022), bertempat di salahsatu hotel ternama di bilangan jalan Piere Tendean Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Manado Yusuf Wowor menyampaikan pada pemilihan anggota DPRD tingkat Kota dan Kabupaten kewenangan penataan dan penyusunan dapil berada di KPU Kota/ Kabupaten masing-masing.
Karena itu lanjutnya, perlu dilaksanakan Uji Publik agar mendapatkan saran, tanggapan, dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD.
Rancangan penataan Dapil yang telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Makanya hari ini kita undang seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan-masukan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang,“ ujar Wowor.
Wowor Juga menyampaikan bahwa pergeseran jumlah kursi , KPU mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) dari KPU RI untuk Pemilu 2024.
“Hasil hari ini akan kami laporkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan pada tanggal 9 Februari 2024 KPU RI akan menetapkan dapil pemilihan di seluruh Indonesia” tegas Wowor.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan menjelaskan, ada 2 rancangan diumumkan KPU Manado.
Rancangan tersebut berdasarkan jumlah penduduk yang timpang antar kecamatan sehingga akan berpengaruh pada jumlah kursi.
Data digunakan jumlah penduduk Kota Manado per 14 Oktober 2022 476.910 jiwa.
Rancangan 1, rancangan lama di 2019 dengan dapil sama, namun berbeda adalah perhitungan kursinya berubah di dapil meski total kursi tetap 40 secara keseluruhan.
Rancangan 1:
Dapil Kota Manado 1: Wenang – Wanea, 8 kursi
Dapil Kota Manado 2:
Sario – Malalayang, 7 kursi
Dapil Kota Manado 3: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
Dapil Kota Manado 4: Singkil – Mapanget, 10 kursi
Dapil Kota Manado 5: Tikala – Paal Dua, 7 kursi.
Demi mengatasi ketimpangan jumlah kursi, sesuai dengan aturan PKPU berlaku, maka KPU Manado pun merancang pilihan dapil dan alokasi ke dua.
Rancangan 2:
Dapil Kota Manado 1: Singkil – Wenang, 8 kursi
Dapil Kota Manado 2: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
Dapil Kota Manado 3: Mapanget – Paal Dua, 9 kursi
Dapil Kota Manado 4: Tikala – Wanea, 8 kursi
Dapil Kota Manado 5:
Sario – Malalayang, 7 kursi
” Uji publik tadi sudah ada begitu banyak masukan dan pertimbangan yang kami terima. Tanggapan masyarakat tetap pada keinginan ada pada rancangan 1. Rancangan 2 dianggap ditiadakan saja,” pungkas Sahrul.
Sementara, bagi berkeinginan tetap pada kondisi di Pemilu 2019, Sahrul menegaskan, sesuai aturan hal tersebut tidak mungkin diberlakukan.“Jadi pilihannya hanya ada pada rancangan 1 atau 2 dengan segala konsekuensinya sebagaimana aturan berlaku.(wal)



