Difasilitasi Diskominfo Sangihe, Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi Publik Tahun 2022 Digelar

oleh -842 Dilihat

Sangihe,SuaraSulut.com Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi Publik Berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupti Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan bertempat di ruang serbaguna Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati Sangihe.Rabu, (28/9/2022).

Kegiatan yang di Fasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sangihe tersebut, di hadiri oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Reigi Ferdinand Sumual sebagai pemberi Materi.

Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi Publik ini digelar sebagai upaya Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dan Kualitas Pelayanan Informasi Publik serta dan tentu saja sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dinas Komunikasi Informatika Daerah Sangihe.

Pj Bupati Rinny Tamuntuan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan informasi Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulut, Reidi Ferdinand Sumual selaku narasumber dalam giat tersebut.

“UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia termasuk di kabupaten kepulauan Sangihe, undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana”, kata Tamuntuan

Lebih lanjut kata Tamuntuan, informasi yang perlu disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan adalah pengklasifikasian informasi dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

“Jadi menolak memberikan informasi terhadap pemohon informasi harus berdasarkan pengecualian karena bersifat rahasia sesuai dengan undang – undang, kepatuhan dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, jelas Tamuntuan

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sangihe Sefried Harikatang, Sekretaris Kominfo Ellenita Kapal, Kepala-kepala Dinas dan Badan yang terkait di lingkup Pemkab Sangihe, Camat dan Sekretaris Kecamatan se-Sangihe, Unsur pers, dan tamu undangan lainnya.

(Erick Sahabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.