Kotamobagu – DPRD kota Kotamobagu pada hari Selasa 2 Agustus 2022 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama para pedagang di Pasar 23 maret.

RDP dilaksanakan di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifudin J Mokodongan, didampingi Eka Masoeri, Ahmad Sabir, Yunita Lontoh, Stewart Adityo Pantas, Beggie Gobel dan dihadiri beberapa dinas terkait dan pedagang pasar 23 Maret.
Dalam RDP ini Syarifudin mengatakan, ada dua hal yang dibahas yaitu dari pedagang pasar 23 Maret dan pedagang pasar Ikan.

“Di sisi lain pedagang pasar 23 Maret kita langsung to the point, kita menuntut hak tapi dengan tidak melanggar aturan. dan para pedagang itu paham bahwa berjualan di bahu jalan itu salah karena itu telah melanggar aturan dan merampas hak orang lain,” kata Syarif.
Syarif juga mengatakan, jika terjadi konflik saat direlokasi maka itu adalah cermin Pemerintah.

“Jika konflik terjadi itu adalah cermin Pemerintah, konflik itu bukan harapan dari kami DPRD dan kami pasti akan menyarankan dan merekomendasikan karena ini tugas wakil rakyat karena kita juga sebagian dari masyarakat,” ucapnya. (mep/advetorial)





