Manado-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terkait Dana Bantuan Parpol (Ban-Parpol) dari Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2021, dari sembilan Parpol penerima PDIP menempati peringkat satu.
LHP BPK-RI, diterima Sekretaris Franky D. Wongkar, mewakili Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey di Kantor Kesbangpol.
LHP diserahkan Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Drs Fery Sangian kepada 9 Partai Politik memiliki kursi di DPRD Provinsi.
Pemeriksaan rutin setiap tahun dilakukan BPK adalah pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran terhadap keuangan partai politik bersumber dari APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ dengan ketentuan berlaku.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Franky D. Wongkar, SH mengatakan LHP terhadap PDI Perjuangan tertanggal 24 Juni 2022, BPK RI memberikan kesimpulan LPJ Ban-Parpol PDI Perjuangan Sulawesi Utara telah sesuai kriteria berlaku.
“Serta memiliki kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung, menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan telah memadai,” tegas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut itu.
9 Parpol di Sulut menerima LHP BPK RI, APBD TA 2021 diserahkan Kepala Kesbangpol Sulut, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, PKS dan PSI.(wal/*)
