KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan kesiapannya memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila dimintai dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret mantan anggota PWI, Tommy Maringka.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DK PWI Sulut, Satrin Lasama, menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut rekomendasi DK PWI Sulut tidak dapat dijadikan acuan dalam proses hukum di Polres Kotamobagu.
Menurut Satrin, pemberitaan tersebut tidak menggambarkan secara utuh substansi penjelasannya saat konferensi pers yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.
“Teman-teman yang memberitakan itu tidak memahami substansi penjelasan saya secara menyeluruh,” ujar Satrin.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara terhadap Tommy Maringka telah melalui mekanisme organisasi dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, khususnya Pasal 11 yang mengatur jenis sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik dan aturan organisasi.
Adapun bentuk sanksi yang diatur meliputi peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), hingga pemberhentian tetap (pemecatan).
“Sanksinya sudah jelas. Jika ada anggota yang dengan sengaja memberitakan sesuatu tanpa melakukan konfirmasi dan tidak memenuhi hak jawab, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas jurnalistik sebagai anggota PWI selama dua tahun,” tegasnya.
Satrin menambahkan, rekomendasi yang diterbitkan DK PWI Sulut pada dasarnya merupakan keputusan internal organisasi yang mengatur status keanggotaan seseorang di PWI.
Namun demikian, apabila dokumen tersebut nantinya dijadikan salah satu bahan pendukung atau penguatan dalam proses hukum oleh pelapor maupun penyidik, hal tersebut tidak menjadi persoalan.
“Rekomendasi ini sifatnya internal organisasi. Tetapi jika kemudian digunakan sebagai penguatan dalam proses hukum, itu juga tidak masalah. Bahkan saya siap apabila nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak dikenai sanksi organisasi, Tommy Maringka tidak lagi memperoleh tanggung jawab maupun pembelaan dari PWI apabila menghadapi persoalan hukum yang bersifat pribadi.
“Jika yang bersangkutan terjerat persoalan hukum karena adanya laporan, maka itu menjadi tanggung jawab pribadinya. Secara organisasi, PWI tidak lagi memberikan pembelaan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Satrin mengimbau insan pers agar tidak memelintir pernyataannya sehingga menimbulkan kesan seolah-olah DK PWI Sulut memberikan perlindungan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Jangan memelintir pemberitaan seakan-akan saya memberikan ruang pembelaan. Persoalan dengan aparat penegak hukum adalah urusan pribadi yang bersangkutan. Statusnya sebagai wartawan dalam organisasi sudah tidak melekat, sehingga kesalahannya tidak bisa berlindung di balik organisasi,” tutup Satrin. (***)
