Komitmen Tidak Lakukan Penimbunan Minyak Goreng, Kios dan Toko Teken Pakta Integritas

Manado– Umumnya melakukan penandatanganan pakta integritas hanya dilakukan Aparat Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta, demi terwujudnya kinerja tidak Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Di Manado, tidak hanya ASN dan karyawan swasta lakukan pakta integritas, akan tetapi kalangan pemilik kios hingga toko juga lakukan pakta integritas.

Pakta integritas dilakukan kalangan pemilik kios dan toko ini, isinya tidak melakukan penimbunan atau monopoli minyak goreng curah di pasaran.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, mengatakan ada pun isi pakta integritas antara PT Rajawali Nusindo selaku penyaluran minyak goreng bersubsidi curah di Pasar Bersehati dengan pemilik kios dan toko sesuai keterangan Rifaldy Ruitan Koordinator dari PT RNI.

Pertama, mendukung sepenuhnya program minyak goreng pemerintah dan bersedia menjual minyak goreng dengan ketentuan HET pemerintah, minyak goreng curah Rp. 15.500/kilo.

Kedua bersedia tidak melakukan penimbunan barang atas minyak goreng curah di distribusikan PT. Rajawali Nusindo.

Ketiga segala resiko mungkin timbul terhadap pelanggaran ketentuan pemerintah menjadi resiko pelaku, dan membebaskan pihak lain dari tuntutan apapun dari pihak manapun. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapannya, penyaluran minyak goreng dapat terpenuhinya kebutuhan konsumsi masyarakat di Sulawesi Utara tanpa ada permainan harga,”harap Kapokres.(die)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *