Tomohon – Kasus penganiayaan yang terjadi Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, pada hari Senin, 28 Februari 2022 berakhir damai.
Hal itu terjadi, setelah pelapor lelaki Erwin Lasut meminta kepada piket Polres Tomohon mempertemukannya dengan terlapor, lelaki Vanio yang diduga telah melakukan penganiayaan.
“Setelah dipertemukan dan diberi pemahaman terkait pokok persoalan yang ada serta diberikan pemahaman untuk mengutamakan musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah damai,” ujar Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni.
Mediasi dilakukan di Mapolres Tomohon, setelah pelapor meminta kasus penganiayaan ini diselesaikan secara musyawarah mufakat, karena antara pelapor dan terlapor masih ada ikatan keluarga.
Keduanya dipertemukan dan dimediasi oleh anggota Piket Polres, dan sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan serta saling memaafkan yang tertuang dalam sebuah Surat Pernyataan.(die)