Walikota Manado Ijinkan Tatap Muka 100%, Siswa dan Tenaga Pendidik Wajib di Vaksin Covid-19 Secara Lengkap

oleh -1274 Dilihat
Walikota Manado Andrei Angouw, menyerahkan sertifikat kepada salahsatu siswa usai jalani vaksinasi.

Manado– Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan Surat Edaran. Nomor : 420/D.01/DIKBUD/28/2022. Tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pembelajaran tatap muka berpacu dalam surat keputusan bersama empat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK/01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021. Tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Khusus Kota Manado mempunyai sembilan hal yang harus di perhatikan yakni:
1. Pemerintah kota Manado memberikan izin pembelajaran tatap muka terbatas bagi satuan pendidikan dengan ketentuan berikut. : a. Setiap Hari. b. Jumlah peserta didik 100% (Seratus Persen) dari kapasitas ruangan kelas. c. Lama belajar 6(enam) jam perhari.
2. Layanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan pada semester kedua tahun ajaran 2021/2022 mengacu pada kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
4. Pembelajaran tatapmuka terbatas didalam kelas dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan meliputi:
a. Menggunakan masker sesuai ketentuan menutupi hidung,mulut dan dagu. b. Menerapkan jaga jarak antara orang, dan kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter. c menghindari kotak fisik. d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar. e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersamaan secara berhadapan atau berdekatan. f. Menerapkan etika dan bersin. g. Rutin memberikan tangan.
5. Satuan pendidikan wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas pada laman https://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanpembelajar serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id/bagi BA, RA,MI, dan Mata.
6. Kepala satuan pendidikan mempedomani Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK/01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021. Tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat edaran keputusan bersama meliputi: a. Prosedur pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan; b. Tugas dan tanggung jawab ; c. Protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan.
7. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan tindakan penanganan kasus jika terdapat konfirmasi kasus Covid-19, di satuan dan segera melaporkan secara berjenjang kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) setempat, satuan tugas penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 maka Surat Edaran ini akan ditinjau kembali dengan perkembangan dan kebijakan secara Nasional.
9. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal-hal Lainnya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bertanda tangan Walikota Manado Andrei Angouw.(AgungSugi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.