Manado– Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu mengatakan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulut wajib lakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (Kendis).
Penegasan ini disampaikan Sekdaprov saat pimpin apel Kendis di halaman Kantor Gubernur Sulut, Jumat (7/1/2022) pagi.
Lanjut Kawatu, kendaraan dinas merupakan salah satu faktor penunjang penyelenggara pemerintah lebih baik. Karena itu, setiap tahun secara rutin dua kali pemprov melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksanaan di BKAD Sulut. Karena kendis tercatat aset pemerintah provinsi. Ada sekitar 1800 kendis, baik roda dua maupun roda empat hingga roda enam. Kendis semua diperiksa dan di scan, apakah kendis masih layak jalan atau tidak,” tegas Sekdaprov Sulut.
Kata Kawatu, pemeriksaan kendis Pemprov ini akan berlanjut selama empat hari. “Hari ini 310 kendaraan dinas diperiksa. Dan berlanjut minggu depan,” pungkas Kawatu.(wal/*)