SUARASULUT.COM,BOLMUT—Kedudukan desa saat ini semakin diakui keberadaanya setelah terbitnya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya terhadap dua azas utama yaitu, “Rekognisi” dan “Subsidiartis” yang memberikan kesempatan seluas luasnya bagi desa untuk membangun dan menentukan prioritas pembangunannya sendiri sesuai dengan potensi yang ada di desa.
Dari sini kemudian muncul semangat baru yang seiring kita ungkapkan dengan filosofi “Desa Membangun”. Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP saat membukan secara resmi kegiatan Pelatihan Penguatan Aparat Pemerintah Desa Dan Kecamatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang Bertempat di Hotel Tri Putra.
Menurut Wabup Dalam membangun desanya, pemerintah desa dapat menjalani kerja sama dengan desa lainnya ataupun dengan pihak ketiga dengan prinsip saling mengutungkan dan berorientasi kepada peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi untuk kehidupan yang layak menjadi agenda pembagunan nasional dalam mewujudkan akses universal air minum dan sanitasi.
Untuk itu penyediaan air minum dan sanitasi merupakan tanggung jawab semua pihak serta menjadi urusan wajib pemerintahan terkait pelayaan dasar sebagi pelaksanaan standar pelayanan minimal.(ram/*)




