SUARASULUT.COM,MANADO—Pembatasan jumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) dalam pelaksanaan work from office (WFO), di lingkungan Pemprov Sulut, kembali di atur melalui surat edaran nomor: 800/21.4427/Sekr-BKD tentang pelaksanaan tugas di masa pandemi COVID-19, Kamis (22/7/2021).
Gubernur Olly Dondokambey melalui Sekprov Edwin Silangen menjelaskan, surat edaran diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur nomor: 800/21.257/Sekr-BKD sebagaimana telah dilakukan perubahan beberapa kali dan yang terakhir perubahan kelima Surat Edaran Gubernur nomor: 800/21.4258/Sekr-BKD.
Poin yang dituangkan dalam surat edaran:
- Bahwa setiap pegawai ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sulut wajib memberikan pelayanan dan melaksanakan kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) ataupun di kantor (Work From Office).
- Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pelayanan tugas dan fungsi kedinasan di setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan secara WFO paling banyak 10% dari total jumlah ASN dan THL, berlaku mulai tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Setiap ASN wajib melakukan absensi kehadiran melalui aplikasi MyEabseb sesuai jan kerja yang telah ditentukan.
- Perlu mendapat perhatian bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bukan merupakan hari libur, tetap produktif dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Surat edaran ini dibenarkan Juru Bicara Satgas COVID-19 Sulut, Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.”Benar, karena ternyata di kantor gubernur cukup banyak terpapar,” ujar Kumendong.(waldy)