Pemprov Kembali Terbitkan Edaran WFO ASN dan THL

oleh -1759 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO—Pembatasan jumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) dalam pelaksanaan work from office (WFO), di lingkungan Pemprov Sulut, kembali di atur melalui surat edaran nomor: 800/21.4427/Sekr-BKD tentang pelaksanaan tugas di masa pandemi COVID-19, Kamis (22/7/2021).

Gubernur Olly Dondokambey melalui Sekprov Edwin Silangen menjelaskan, surat edaran diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur nomor: 800/21.257/Sekr-BKD sebagaimana telah dilakukan perubahan beberapa kali dan yang terakhir perubahan kelima Surat Edaran Gubernur nomor: 800/21.4258/Sekr-BKD.

Poin yang dituangkan dalam surat edaran:

  1. Bahwa setiap pegawai ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sulut wajib memberikan pelayanan dan melaksanakan kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) ataupun di kantor (Work From Office).
  2. Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pelayanan tugas dan fungsi kedinasan di setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan secara WFO paling banyak 10% dari total jumlah ASN dan THL, berlaku mulai tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  3. Setiap ASN wajib melakukan absensi kehadiran melalui aplikasi MyEabseb sesuai jan kerja yang telah ditentukan.
  4. Perlu mendapat perhatian bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bukan merupakan hari libur, tetap produktif dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Surat edaran ini dibenarkan Juru Bicara Satgas COVID-19 Sulut, Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.”Benar, karena ternyata di kantor gubernur cukup banyak  terpapar,” ujar Kumendong.(waldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.