SUARASULUT.COM,BITUNG– Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana memantau langsung pelaksanaan kegiatan pembatasan kendaran dan orang masuk Kota Bitung.
Tampak kegiatan tersebut melibatkan personil gabungan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Sat-Pol PP Kota bitung.
Menurut Kapolsek, Kota Bitung saat ini ditetapkan sebagai zona merah dalam penyebaran Covid-19 sehingga Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kendaraan dan orang masuk Kota Bitung.
“Hal ini dimaksud untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sehingga warga Kota Bitung terhindar menjadi korban Covid-19,” ucap Kompol Andri.
Setiap kendaraan dan orang diwajibkan melalu Pos Pemeriksaan dan dilakukan pengecekan suhu badan, Surat Keterangan Rapid Tes, sekaligus adanya pelayanan memeriksaan rapid-tes, kalaupun diketemukan reaktif maka tidak diijinkan masuk Kota Bitung.(angky)






